1 Desember 2025 Gaji Pensiunan Mulai Cair, Ini Besaranya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pensiunan PNS mengambil gaji (Chat GPT AI)

Ilustrasi Pensiunan PNS mengambil gaji (Chat GPT AI)

KLIKINAJA – PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa pembayaran gaji pensiunan untuk periode Desember 2025 tetap dilakukan mulai 1 Desember 2025. Mekanisme pencairan tidak mengalami perubahan sehingga seluruh pensiunan dapat menerima haknya sesuai jadwal yang berlaku.

Kepastian tersebut juga memastikan bahwa nominal gaji tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, karena hingga akhir November belum ada aturan baru terkait penyesuaian gaji pokok.

Jadwal dan Mekanisme Penyaluran Tidak Berubah

Taspen menuturkan bahwa pencairan untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe, dilakukan serentak pada awal bulan. Perusahaan kembali menegaskan bahwa tidak ada pembaruan skema layanan, baik terkait waktu pencairan maupun proses penyaluran melalui bank mitra.

Alur layanan digital Taspen juga masih beroperasi seperti biasa. Para penerima manfaat cukup mengikuti prosedur yang sama seperti bulan sebelumnya, termasuk pengecekan berkala lewat aplikasi resmi atau layanan bank yang bekerja sama dengan Taspen.

Dengan tetap nya skema penyaluran, pensiunan tidak perlu melakukan langkah tambahan untuk menerima pembayaran Desember 2025.

Besaran Gaji Pensiunan Mengacu PP 8/2024

Hingga saat ini belum terdapat regulasi baru terkait perubahan atau penyesuaian gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) pensiun. Karena itu, nominal gaji pensiunan Desember 2025 tetap mengacu pada ketentuan PP 8/2024.

Rentang gaji berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II: Rp 2.022.200 – Rp 2.794.500

Golongan III: Rp 2.579.400 – Rp 4.053.400

Golongan IV: Rp 3.118.300 – Rp 4.957.100

Rentang tersebut sama persis seperti bulan sebelumnya karena belum ada penyesuaian gaji resmi dari pemerintah.

Tidak Ada Kenaikan atau Tambahan Pembayaran

Sejumlah pensiunan sempat menanyakan kemungkinan adanya kenaikan gaji menjelang pergantian tahun. Namun Taspen menegaskan bahwa tidak ada tambahan, rapelan, maupun penyesuaian tunjangan untuk periode Desember 2025.

Semua komponen pembayaran, termasuk tunjangan anak dan tunjangan lain yang melekat pada gaji pensiun, masih menggunakan aturan yang sama seperti tahun berjalan. Perusahaan juga mengingatkan bahwa jika ada perubahan kebijakan, informasi akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Dengan demikian, pensiunan tidak perlu menunggu pemberitahuan kenaikan, mengingat keputusan mengenai penyesuaian belum dirilis.

Imbauan: Perbarui Data untuk Kelancaran Pencairan

Agar pembayaran gaji pada awal Desember berlangsung tanpa hambatan, Taspen mengimbau seluruh pensiunan memastikan data rekening, informasi pribadi, dan dokumen pendukung telah sesuai. Data yang tidak diperbarui berpotensi menghambat proses pencairan.

Pemutakhiran informasi dapat dilakukan melalui kantor layanan Taspen terdekat, situs resmi, maupun aplikasi layanan digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya perusahaan meminimalkan masalah teknis yang mungkin muncul saat dana dikirim ke rekening penerima.

Dengan kepastian jadwal pencairan dan nominal yang tetap, pensiunan diharapkan lebih mudah merencanakan kebutuhan akhir tahun. Taspen menegaskan komitmennya menjaga kelancaran penyaluran gaji dan memastikan seluruh penerima manfaat mendapatkan haknya tepat waktu.(Tim)

Baca Juga :  THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Berita Terkait

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal
BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita
Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran
Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Larangan Unggah Menu MBG ke Media Sosial
OTT KPK Tangkap Fadia Arafiq, Golkar Jateng Tunggu Hasil Pemeriksaan
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:00 WIB

THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:00 WIB

Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:00 WIB

Kepala Daerah Diminta Awasi Dapur MBG, BGN Tegaskan Gunakan Bahan Pangan Lokal

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:00 WIB

BKN Tegaskan Jabatan ASN Harus Sejalan dengan Visi Daerah dan Asta Cita

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:00 WIB

Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Muhammadiyah Telah Tetapkan Lebaran

Berita Terbaru

Daerah

Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti

Sabtu, 7 Mar 2026 - 15:00 WIB