KLIKINAJA.COM – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar menggembirakan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh. Sebanyak 128 orang memperoleh remisi khusus atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah.
Remisi ini di berikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif, serta menunjukkan perubahan perilaku dan kedisiplinan selama mengikuti program pembinaan di dalam rutan.
Seluruh Usulan Di setujui Tanpa Terkecuali
Kepala Kesatuan Pelayanan Tahanan Rutan Sungai Penuh, Oki Aprianto, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan 128 warga binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini, dan seluruhnya di setujui.
“Jumlah yang kami ajukan sebanyak 128 orang, dan semuanya di terima tanpa ada penolakan,” ujar Oki.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi tersebut. Pengurangan masa hukuman yang di berikan belum cukup untuk menyelesaikan masa pidana mereka sepenuhnya.
Didominasi Kasus Narkotika
Dari total penerima remisi, mayoritas berasal dari kasus pidana khusus narkotika, yakni sebanyak 84 orang. Sementara itu, satu orang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dan 43 orang lainnya berasal dari pidana umum.
Komposisi ini menunjukkan bahwa kasus narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan di dalam rutan.
Remisi Sebagai Bentuk Apresiasi dan Motivasi
Oki menekankan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang berupaya memperbaiki diri.
“Ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Program remisi Idul Fitri sendiri merupakan agenda rutin pemerintah setiap tahun. Selain memberikan keringanan hukuman, kebijakan ini juga bertujuan memperkuat proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam sistem pemasyarakatan Indonesia, remisi menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong reintegrasi sosial. Warga binaan yang memperoleh hak ini di harapkan memiliki semangat baru untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat.
Di sisi lain, pemberian remisi juga mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam sistem hukum. Narapidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga di bina agar memiliki peluang memperbaiki masa depan dan kembali berkontribusi secara positif di tengah kehidupan sosial.(Tim)









