17 Paket Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran zat terlarang. Kali ini, dua pemuda berinisial AL (20) dan TTP (21) diringkus saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Penangkapan terjadi pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan barang terlarang jenis ganja.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Berjanji Akan Kawal Tuntutan Mahasiswa 

Menggunakan teknik pembelian terselubung, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat datang ke lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, diamankan delapan paket ganja siap edar.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah TTP di Kecamatan Danau Kerinci Barat membuahkan hasil tambahan berupa sembilan paket lainnya. Total 17 paket barang bukti dengan berat sekitar 55,19 gram berhasil disita petugas.

Selain zat terlarang, turut diamankan dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit motor Honda Genio bernomor polisi BH 5242 DC yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca Juga :  Kenali 5 Tanda Informasi Hoaks agar Tak Terjebak Disinformasi

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di tengah generasi muda. (We)

Berita Terkait

Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya
Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS
Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern
Cara Cepat Mendapatkan Uang dari FB Pro untuk Pemula, Simak Panduannya
10 Cara Efektif Menaikkan Followers Instagram Secara Cepat
Meniti Kabel dan Terjun ke Arus Deras, Babinsa Selamatkan 20 Warga Saat Banjir 4 Meter di Aceh Tamiang
Deretan Motor Baru Honda 2026 Siap Ramaikan Pasar Indonesia
Isuzu Panther Tetap Menyala Usai Terendam Banjir, Video Ini Viral di Medsos

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 15:00 WIB

Dua Pelari Tewas saat Trail Run Gunung Lawu 2025, Ini Penyebabnya

Senin, 8 Desember 2025 - 08:00 WIB

Harga Emas Hari Ini 8 Desember 2025, Cek Daftar Lengkap Antam, Galeri 24, dan UBS

Senin, 8 Desember 2025 - 07:00 WIB

Toyota Kijang Super 2026 Hadir dengan Desain Retro dan Teknologi Hybrid Modern

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:00 WIB

Cara Cepat Mendapatkan Uang dari FB Pro untuk Pemula, Simak Panduannya

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:00 WIB

10 Cara Efektif Menaikkan Followers Instagram Secara Cepat

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB