17 Paket Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Kerinci, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

17 Paket Barang Haram Diamankan, Dua Pemuda Terjerat Kasus Narkotika

Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran zat terlarang. Kali ini, dua pemuda berinisial AL (20) dan TTP (21) diringkus saat hendak melakukan transaksi mencurigakan di wilayah perbatasan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Penangkapan terjadi pada Rabu sore (14/5/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, di jalan Desa Sandaran Galeh, Kecamatan Kumun Debai. Kedua pelaku diketahui menggunakan modus transaksi langsung atau COD (Cash On Delivery) untuk mengedarkan barang terlarang jenis ganja.

“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar gapura perbatasan,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Baca Juga :  Mobil Operasional MBG Terobos Halaman Sekolah, 20 Murid dan Guru Terluka

Menggunakan teknik pembelian terselubung, petugas akhirnya berhasil mengamankan keduanya saat datang ke lokasi transaksi. Dari tangan pelaku, diamankan delapan paket ganja siap edar.

Tak berhenti di situ, penggeledahan lanjutan di rumah TTP di Kecamatan Danau Kerinci Barat membuahkan hasil tambahan berupa sembilan paket lainnya. Total 17 paket barang bukti dengan berat sekitar 55,19 gram berhasil disita petugas.

Selain zat terlarang, turut diamankan dua unit ponsel, tiga lembar kertas pembungkus nasi, satu klip plastik, dan satu unit motor Honda Genio bernomor polisi BH 5242 DC yang digunakan untuk operasional mereka.

Baca Juga :  KPK Geledah Enam Lokasi di Ponorogo, Temukan Uang Terkait Kasus Suap Bupati Sugiri Sancoko

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Kerinci dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan zat berbahaya di tengah generasi muda. (We)

Berita Terkait

Gempa M5,7 di Bengkulu Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh
Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao
Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu
Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi
BAZNAS Jambi Siapkan 18 Posko Mudik Lebaran, Pemudik Bisa Servis Motor Gratis
Safari Ramadhan di Kerinci, Wako Sungai Penuh Dampingi Gubernur Jambi
Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti
Ratusan PPPK Paruh Waktu di Merangin Masih Menunggu Kepastian Gaji
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:00 WIB

Gempa M5,7 di Bengkulu Terasa Hingga Kerinci dan Sungai Penuh

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:11 WIB

Gubernur Jambi dan Wali Kota Sungai Penuh Restocking Ikan di Sungai Batang Merao

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:00 WIB

Kemacetan Panjang di Simpang Muara Bulian Batanghari, Perbaikan Jalan Jadi Pemicu

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:00 WIB

Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:00 WIB

BAZNAS Jambi Siapkan 18 Posko Mudik Lebaran, Pemudik Bisa Servis Motor Gratis

Berita Terbaru