5 Tahapan PPPK Paruh Waktu Sebelum Jadi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 Tahapan PPPK Paruh Waktu Sebelum Jadi ASN (Foto: Dokumentasi/KemenpanRB)

5 Tahapan PPPK Paruh Waktu Sebelum Jadi ASN (Foto: Dokumentasi/KemenpanRB)

Klikinaja – Buat kamu yang sudah lulus seleksi PPPK Paruh Waktu, jangan dulu merasa lega. Setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), masih ada tahapan lain yang harus dilewati sebelum resmi menyandang status ASN.

DRH ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja yang jadi bahan verifikasi. Kalau data yang kamu isi nggak lengkap atau salah, proses administrasi bisa terhenti di sini.

Skema Baru Mulai 2025

Sekadar info, skema PPPK Paruh Waktu baru berlaku tahun 2025. Bedanya dengan ASN biasa, jam kerja lebih fleksibel tapi status tetap ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Jadi, meski paruh waktu, posisi ini tetap punya kedudukan resmi di birokrasi.

Lima Tahap Wajib Dilalui

Nah, setelah DRH, ada lima tahap penting yang bakal kamu hadapi. Informasi ini dirilis langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Yuk simak biar nggak ada yang terlewat:

Baca Juga :  BI Perkuat Pasar Keuangan Lewat OIS dan DNDF

1. Verifikasi Dokumen

Instansi terkait akan mengecek ulang semua berkas. Pastikan semua dokumen yang kamu unggah dan tulis di DRH sinkron ya.

2. Terbitnya NIP

Kalau berkas dinyatakan valid, BKN bakal mengeluarkan NIP sebagai tanda kamu sudah masuk ke jajaran ASN. Ini ibarat “KTP-nya ASN”.

3. SK Pengangkatan

Langkah berikutnya, kamu akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Dokumen ini penting banget karena jadi dasar hukum statusmu sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.

4. Masa Prajabatan

Meski bukan CPNS, PPPK tetap ada masa adaptasi. Tujuannya biar kamu siap dengan aturan kerja ASN sebelum benar-benar terjun ke lapangan.

Baca Juga :  PLN Sungai Penuh Lakukan Pemadaman Bergilir, Ini Jadwal Lengkapnya

5. Penempatan Kerja

Tahap terakhir, kamu akan di tempatkan di instansi yang sudah di tentukan. Dari sini, barulah kamu mulai bertugas sesuai bidang yang di berikan.

BKN mengingatkan agar calon PPPK rajin memantau pengumuman di kanal resmi. Jadwal tiap tahap bisa berubah, jadi jangan sampai ketinggalan.

Itulah lima tahapan yang wajib kamu lewati sebelum benar-benar aktif jadi ASN PPPK Paruh Waktu. Jadi, meski jam kerjanya lebih fleksibel, prosesnya tetap serius dan harus di jalani step by step. Kalau semua sudah kamu lewati dengan lancar, barulah status ASN itu sah melekat. (Tim)

Berita Terkait

Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN
Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan
Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran Strategisnya
Prabowo Sentil Direksi BUMN Rugi, Ancaman Bersih-Bersih Mulai Menguat
Gunung Prau Tutup Total Dua Bulan, Pendakian Dibuka Lagi Maret 2026
BPNT Tahap 1 2026 Mulai Bergerak, PKH Masih Menunggu Kepastian
Update Harga Emas: Galeri24 dan UBS Sama-Sama Menguat
WhatsApp Perkuat Obrolan Grup Lewat Fitur Tag dan Pengingat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:00 WIB

Token Listrik Gagal Dibeli Tengah Malam? Ini Penjelasan dan Solusi PLN

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat, Pendidikan Gratis Jadi Senjata Lawan Kemiskinan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:00 WIB

Sri Mulyani Masuk Dewan Gates Foundation, Ini Peran Strategisnya

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Sentil Direksi BUMN Rugi, Ancaman Bersih-Bersih Mulai Menguat

Minggu, 11 Januari 2026 - 23:46 WIB

Gunung Prau Tutup Total Dua Bulan, Pendakian Dibuka Lagi Maret 2026

Berita Terbaru

Bisnis

Harga Makin Terjangkau, Ini 4 HP RAM 12 GB Termurah 2026

Kamis, 15 Jan 2026 - 02:00 WIB

Uncategorized

Jadwal TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026 Kian Jelas

Kamis, 15 Jan 2026 - 00:00 WIB

Jambi

Hutan TNKS Tergerus, Ancaman Banjir Mengintai Kerinci

Rabu, 14 Jan 2026 - 20:00 WIB