Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri, tidak di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Keputusan tersebut di ambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang di amankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil pendalaman, penyidik tidak menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Hendri dalam penerimaan uang terkait proyek daerah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa nama Hendri tidak masuk dalam daftar tersangka yang di umumkan lembaga anti rusuah tersebut.

“Tidak (di tetapkan sebagai tersangka),” ujar Fitroh saat di konfirmasi pada Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang di lakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tidak di temukan bukti bahwa Hendri menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap tersebut. Karena alasan itu, statusnya tidak di tingkatkan menjadi tersangka.

Sebelumnya, Hendri sempat ikut di amankan ketika tim KPK melakukan OTT di wilayah Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik membawa 13 orang untuk di mintai keterangan awal.

Namun setelah proses penyaringan dan pemeriksaan lanjutan, hanya sembilan orang yang di bawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Dari proses tersebut, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Salah satu nama yang telah di umumkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Baca Juga :  KPK Ingatkan Risiko Jual Beli Jabatan ASN di Jambi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut berasal dari dua kelompok berbeda, yakni pihak yang di duga memberikan suap dan pihak yang menerima.

“KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.

Hingga saat ini, KPK masih belum membuka identitas lengkap seluruh tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Dugaan Suap Proyek Pemerintah Daerah

Penyelidikan KPK mengarah pada dugaan praktik suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam konstruksi perkara sementara, penyidik menduga ada aliran uang dari sejumlah pihak swasta kepada kepala daerah yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah.

“Dugaan penerimaan yang di lakukan oleh bupati berasal dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek,” ujar Budi.

Menurut KPK, praktik tersebut di duga menggunakan skema yang kerap disebut sebagai “ijon proyek”. Pola ini biasanya terjadi ketika kontraktor atau pelaksana proyek memberikan sejumlah uang terlebih dahulu kepada pejabat sebagai imbalan agar proyek tertentu dapat di menangkan atau di permudah prosesnya.

Kasus suap terkait proyek daerah bukan kali pertama terjadi dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah. Modus serupa kerap muncul ketika proses lelang proyek tidak berjalan secara transparan dan profesional.

Baca Juga :  KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Pakar tata kelola pemerintahan menilai praktik ijon proyek bisa merugikan keuangan negara sekaligus menurunkan kualitas pembangunan. Proyek yang seharusnya di kerjakan secara kompetitif berpotensi di berikan kepada pihak tertentu tanpa proses yang sehat.

KPK Sita Uang Tunai dan Barang Bukti

Selain mengamankan sejumlah pihak, tim KPK juga membawa beberapa barang bukti yang di temukan saat operasi berlangsung.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen penting, perangkat elektronik, serta uang tunai yang di duga berkaitan dengan transaksi suap.

“Tim juga mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” jelas Budi.

Uang yang di sita di sebut dalam bentuk rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara rinci jumlah pasti uang yang di amankan dalam operasi tersebut.

Di waktu yang sama, KPK juga mengambil langkah lanjutan dengan menyegel sejumlah ruangan yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Langkah tersebut di lakukan untuk menjaga barang bukti serta mempermudah proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Ya, tentunya untuk kebutuhan dalam proses penyelidikan ya kan, itu kemudian tim juga melakukan itu,” ungkap Budi.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana yang di duga terkait dengan proyek pemerintah daerah.(Tim)

Berita Terkait

Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:00 WIB

Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:00 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Berita Terbaru