KLIKINAJA.COM – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi tercatat menggunakan jasa konsultan individu untuk membantu penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Paket pekerjaan tersebut muncul dalam sistem pengadaan pemerintah daerah dengan nilai anggaran sekitar Rp28 juta.
Dalam data pengadaan, paket itu tercantum dengan nama “Tenaga Ahli Penyusunan LKPJ Bupati Muaro Jambi Tahun 2025.” Klasifikasinya masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan prosesnya di lakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
LKPJ sendiri merupakan laporan tahunan yang wajib di sampaikan kepala daerah kepada DPRD. Dokumen ini berisi rangkuman capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, termasuk pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, hingga capaian indikator pembangunan.
Di banyak daerah, penyusunan laporan tersebut biasanya di kerjakan oleh perangkat daerah yang menangani fungsi perencanaan dan evaluasi pembangunan. Tim internal pemerintah daerah mengkompilasi data dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum di susun menjadi laporan resmi kepala daerah.
Namun pada penyusunan LKPJ tahun ini, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memilih melibatkan tenaga ahli dari luar pemerintahan untuk membantu proses penyusunan dokumen tersebut.
Bapperida Akui Kekurangan SDM
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Muaro Jambi, Budi Setiawan, membenarkan adanya penggunaan jasa konsultan individu dalam penyusunan laporan tersebut.
Ia menyebut langkah tersebut di ambil karena keterbatasan tenaga di internal instansi yang menangani proses penyusunan dokumen laporan tahunan pemerintah daerah.
“Benar, itu konsultan individu untuk penyusunan LKPJ. Baru tahun ini kami gunakan karena kekurangan tenaga,” ujarnya.
Budi menjelaskan, konsultan tersebut tidak bekerja secara penuh waktu. Perannya lebih kepada membantu tim internal Bapperida dalam merampungkan dokumen yang harus di sampaikan kepada DPRD.
“Konsultan itu bekerja paruh waktu bersama tim kami, hanya membantu menyelesaikan laporan,” katanya.
Keterlibatan konsultan dalam penyusunan dokumen pemerintahan sebenarnya bukan hal baru di sejumlah daerah. Beberapa pemerintah daerah memanfaatkan tenaga ahli eksternal untuk mempercepat proses penyusunan laporan atau memperkuat analisis data pembangunan.
Meski begitu, praktik ini kerap memunculkan diskusi publik mengenai efektivitas pemanfaatan sumber daya aparatur sipil negara di internal pemerintah daerah. Sebab secara fungsi, penyusunan laporan kinerja pemerintah termasuk tugas yang melekat pada perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Di sisi lain, dokumen LKPJ memiliki posisi penting dalam sistem akuntabilitas pemerintahan daerah. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama satu tahun anggaran sekaligus memberi rekomendasi perbaikan terhadap program pembangunan pada tahun berikutnya.
Karena itu, penyusunan LKPJ biasanya melibatkan proses pengumpulan data dari berbagai OPD, verifikasi capaian program, serta penyusunan narasi kebijakan pembangunan daerah agar laporan yang di sampaikan benar-benar menggambarkan kondisi pemerintahan secara menyeluruh.(Tim)









