Pemkot Sungai Penuh Cairkan Gaji 999 PPPK Paruh Waktu, Dibayar Sekaligus Tiga Bulan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencairan gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pencairan gaji PPPK Paruh Waktu

KLIKINAJA.COM – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai merealisasikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pencairan tersebut di jadwalkan berlangsung mulai Kamis, 12 Maret 2026, dan menjadi kabar yang cukup di nantikan oleh ratusan tenaga PPPK yang bertugas di berbagai instansi daerah.

Pembayaran gaji di lakukan melalui Bank Jambi Cabang Sungai Penuh. Para pegawai yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu dapat mulai mencairkan hak mereka sesuai mekanisme yang telah di sampaikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Sungai Penuh, Reno Hanjoni, membenarkan bahwa proses administrasi pencairan sudah di persiapkan sejak beberapa hari sebelumnya. Ia menyebutkan, koordinasi dengan OPD di lakukan agar pembayaran dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Menurut Reno, pemberitahuan mengenai proses pencairan telah di sampaikan kepada seluruh OPD melalui beberapa jalur komunikasi resmi.

“Saya sudah menyampaikan arahan kepada OPD terkait pencairan gaji PPPK paruh waktu, baik melalui grup WhatsApp maupun melalui surat resmi,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumbar Tetapkan Amrizal Dewan Jambi Tersangka, Ini Kasusnya

Langkah ini di lakukan agar setiap OPD segera menindaklanjuti administrasi pembayaran, sehingga para pegawai dapat menerima gaji mereka tepat waktu.

Anggaran Di siapkan Rp1,2 Miliar

Pemerintah Kota Sungai Penuh telah mengalokasikan dana sekitar Rp1,2 miliar untuk membayar gaji para PPPK paruh waktu. Anggaran tersebut di peruntukkan bagi total 999 pegawai yang saat ini bekerja di berbagai OPD di lingkungan pemerintah kota.

Reno menjelaskan bahwa setiap PPPK paruh waktu menerima gaji sebesar Rp400 ribu per bulan. Dalam pencairan kali ini, pemerintah daerah langsung membayarkan hak pegawai untuk tiga bulan sekaligus.

Artinya, masing-masing pegawai akan menerima pembayaran akumulatif sesuai periode kerja yang telah di tetapkan. Sistem pembayaran sekaligus ini di pilih untuk mempermudah proses administrasi serta memastikan para pegawai menerima haknya tanpa penundaan.

Program PPPK paruh waktu sendiri menjadi salah satu skema yang di gunakan sejumlah pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja di sektor pelayanan publik.

Baca Juga :  Gerakan Tanam Pohon Massal Pemkot Sungai Penuh Wujudkan Kota Hijau

Di Sungai Penuh, pegawai dengan status tersebut banyak ditempatkan di berbagai OPD guna membantu operasional pemerintahan, termasuk sektor pendidikan, administrasi, hingga pelayanan masyarakat.

Bagi para PPPK, pencairan gaji ini bukan hanya soal hak finansial. Banyak dari mereka yang menjadikan penghasilan tersebut sebagai penopang kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Ketika pembayaran berjalan lancar, stabilitas ekonomi keluarga pegawai pun ikut terbantu.

Di sisi lain, langkah Pemkot Sungai Penuh mencairkan gaji PPPK paruh waktu juga mencerminkan upaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Tenaga PPPK berperan mendukung berbagai kegiatan pemerintahan di tingkat daerah, mulai dari pekerjaan administratif hingga tugas lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Dengan pencairan anggaran ini, pemerintah daerah berharap kinerja para pegawai tetap terjaga dan pelayanan kepada warga Sungai Penuh dapat berjalan optimal.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.(Tim)

Berita Terkait

Kekurangan SDM, Pemkab Muaro Jambi Sewa Konsultan Rp28 Juta untuk Susun LKPJ 2025
Kontraktor, Kades hingga ASN Mengeluh, Ini Permasalahan Bank Jambi Beberapa Bulan Terakhir
Bupati Anwar Sadat Pastikan P3K Paruh Waktu Tanjab Barat Terima THR
268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Ambulans Gratis Trend Horizone Permudah Warga Sungai Penuh Akses Layanan Medis
Sidak Pasar Angso Duo, Wagub Jambi Cek Harga Pangan Jelang Lebaran
Bupati Merangin Instruksikan Camat dan Kades Siaga 18–24 Maret, Dilarang Tinggalkan Wilayah
Wako Alfin Sidak Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Tekankan Disiplin Selama Ramadan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:00 WIB

Kekurangan SDM, Pemkab Muaro Jambi Sewa Konsultan Rp28 Juta untuk Susun LKPJ 2025

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kontraktor, Kades hingga ASN Mengeluh, Ini Permasalahan Bank Jambi Beberapa Bulan Terakhir

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00 WIB

Bupati Anwar Sadat Pastikan P3K Paruh Waktu Tanjab Barat Terima THR

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Cairkan Gaji 999 PPPK Paruh Waktu, Dibayar Sekaligus Tiga Bulan

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:04 WIB

268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru