KLIKINAJA.COM – Perbincangan mengenai sumber pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali ramai di kalangan guru dan tenaga kependidikan. Pertanyaan ini muncul setelah pemerintah merilis aturan terbaru mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk tahun anggaran 2026.
Sejumlah guru, staf tata usaha, hingga tenaga kependidikan yang baru di lantik sebagai PPPK paruh waktu mulai mempertanyakan apakah penghasilan mereka dapat di bayarkan melalui dana BOSP yang selama ini di gunakan untuk menunjang operasional sekolah.
Kebingungan tersebut muncul karena dalam Petunjuk Teknis BOSP 2026 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026, tidak terdapat penjelasan spesifik mengenai mekanisme pembiayaan gaji PPPK paruh waktu.
Padahal di sejumlah daerah, keberadaan tenaga pendidik dengan status PPPK paruh waktu sudah mulai di tempatkan di berbagai satuan pendidikan.
Status PPPK Paruh Waktu dan Aturan Penggunaan Dana BOSP
Dalam aturan BOSP, pemerintah memang memperbolehkan dana tersebut di gunakan untuk membayar honor guru maupun tenaga kependidikan. Namun terdapat syarat utama yang harus di penuhi.
Penerima honor dari dana BOSP harus berstatus non aparatur sipil negara (non ASN).
Sementara itu, PPPK paruh waktu secara administratif telah di kategorikan sebagai ASN berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Status tersebut membuat mekanisme penggajiannya berbeda dengan tenaga honorer sekolah.
Kebijakan ini di buat untuk menjaga fungsi utama dana BOSP sebagai dukungan operasional sekolah, bukan sebagai sumber pembiayaan utama bagi pegawai pemerintah.
Keterbatasan APBD Membuka Peluang Skema Pembayaran Alternatif
Meski aturan sudah jelas, kondisi di lapangan tidak selalu berjalan sesuai skema ideal. Sejumlah pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal untuk menanggung seluruh kebutuhan gaji PPPK paruh waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Situasi tersebut membuat beberapa daerah mencari solusi agar para tenaga pendidik tetap dapat menerima haknya tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Pada tahun 2025, pemerintah sebenarnya pernah membuka peluang penggunaan dana BOSP untuk membantu pembayaran PPPK paruh waktu melalui mekanisme permohonan resmi.
Pemerintah daerah dapat mengajukan surat kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjelaskan jumlah tenaga PPPK paruh waktu, kebutuhan anggaran gaji, serta kondisi fiskal daerah. Namun permohonan tersebut tidak langsung di setujui.
Kementerian akan melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kondisi keuangan daerah, terutama kemampuan APBD dalam membiayai gaji ASN di sektor pendidikan.
Jika hasil analisis menunjukkan kemampuan fiskal daerah terbatas, kementerian dapat memberikan izin penggunaan dana BOSP sebagai langkah sementara.
Relaksasi BOSP 2026, Solusi Sementara untuk Pembiayaan PPPK
Melalui surat tersebut, pemerintah memberikan relaksasi terhadap komponen honor dalam penggunaan dana BOSP.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk memanfaatkan dana BOSP dalam membantu pembayaran honor guru maupun tenaga kependidikan tertentu, termasuk PPPK paruh waktu.
Langkah tersebut di ambil agar kegiatan pembelajaran di sekolah tidak terganggu akibat persoalan pembiayaan tenaga pendidik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara atau masa transisi.
Daerah yang memanfaatkan kebijakan relaksasi juga di wajibkan melaporkan penggunaan dana BOSP kepada kementerian sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.








