KLIKINAJA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju memastikan tidak menyediakan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Pada tahun ini, THR di lingkup Pemkab Mamuju hanya di alokasikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan tersebut di ambil setelah pemerintah daerah menilai kondisi kemampuan keuangan daerah yang di nilai belum memadai untuk menanggung tambahan belanja THR bagi PPPK.
Keterbatasan Anggaran Daerah
Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, menjelaskan bahwa pembayaran THR untuk PPPK memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Karena itu, realisasinya sangat bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Menurutnya, kondisi anggaran Kabupaten Mamuju saat ini belum memungkinkan untuk menanggung pembayaran THR bagi seluruh PPPK.
“Pembayaran THR untuk PPPK memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara kemampuan anggaran daerah kami terbatas, sehingga tahun ini belum dapat di alokasikan,” ujar Sutinah, Kamis (12/3/2026) kemarin.
Ia menegaskan bahwa dana yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran THR bagi ASN yang berstatus PNS.
Prioritas Belanja Pemerintah
Pemkab Mamuju, kata Sutinah, harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai kebutuhan belanja daerah, termasuk pembiayaan program pembangunan serta pelayanan publik yang menjadi prioritas utama pemerintah.
“Dana THR yang tersedia dalam APBD saat ini hanya cukup untuk ASN yang berstatus PNS. Kami harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Keputusan tersebut, lanjutnya, di ambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengelolaan keuangan daerah agar program pemerintahan tetap berjalan sesuai rencana.
Di berbagai daerah di Indonesia, persoalan pembayaran THR bagi PPPK memang sering bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Berbeda dengan PNS yang sebagian besar pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat, sejumlah tunjangan PPPK harus di tanggung melalui APBD masing-masing daerah.
Kondisi ini membuat kebijakan pemberian THR bagi PPPK tidak selalu seragam di setiap wilayah. Ada daerah yang mampu mengalokasikan anggaran tersebut, sementara sebagian lainnya masih menghadapi keterbatasan fiskal.
Pemkab Mamuju berharap kondisi keuangan daerah ke depan dapat semakin membaik sehingga berbagai kebutuhan pegawai, termasuk PPPK, dapat di pertimbangkan kembali dalam penyusunan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Pemerintah daerah juga memastikan pengelolaan anggaran tetap di arahkan untuk menjaga stabilitas pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan daerah.(Tim)









