Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA.COMJaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan di Indonesia untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ia menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

Pesan tersebut di sampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja secara virtual yang di ikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, Kamis (12/3/2026).

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa profesi jaksa harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh di jadikan alat transaksi hukum maupun sarana memeras masyarakat.

“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.

Kegiatan tersebut di ikuti jajaran Korps Adhyaksa dari berbagai daerah hingga perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri. Beberapa di antaranya berada di Bangkok, Singapura, Hongkong, hingga Riyadh.

Arahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jaksa agar tetap menjaga profesionalisme di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja penegak hukum.

Momentum Lebaran Jangan Disalahgunakan

Burhanuddin mengingatkan bahwa momen hari raya sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi di lingkungan Kejaksaan.

Menurutnya, integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setiap tindakan yang melanggar etika berpotensi merusak reputasi institusi yang telah di bangun selama ini.

Baca Juga :  Tak Hanya Anggota DPRD Jambi, Wagub Babel Tersangka Ijazah Palsu

Ia menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada dalam kondisi positif. Berdasarkan survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut mencapai hampir 80 persen dan menempatkan Kejaksaan pada posisi tiga besar lembaga negara yang di percaya publik.

“Hal ini sangat krusial mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80 persen dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya menurut hasil survei terbaru,” ungkapnya.

Kepercayaan tersebut, menurut Burhanuddin, harus di jaga melalui kinerja yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.

Pakar hukum juga menilai bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem peradilan. Ketika lembaga hukum mampu bekerja secara konsisten dan akuntabel, tingkat kepercayaan publik cenderung meningkat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”

Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang beberapa waktu terakhir ramai di perbincangkan di masyarakat.

Fenomena tersebut menggambarkan persepsi publik bahwa sebuah kasus baru akan di tangani serius setelah menjadi viral di media sosial. Burhanuddin menilai hal itu harus di jadikan refleksi bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif.

Ia menegaskan institusi penegak hukum harus mampu bergerak secara proaktif dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa menunggu tekanan dari opini publik.

Baca Juga :  Polres Inhu Ungkap 300 Kubik Kayu Ilegal di Perbatasan

“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk otokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar Burhanuddin.

Dalam arahannya, Burhanuddin juga meminta seluruh jaksa memperdalam pemahaman terhadap substansi hukum, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan pentingnya penerapan asas dominus litis secara profesional dan akuntabel dalam proses penegakan hukum.

Tidak hanya itu, pimpinan satuan kerja juga di minta melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara yang sedang di tangani. Inventarisasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum di eksekusi juga harus segera di selesaikan.

Di sisi lain, Kejaksaan di daerah juga di harapkan berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal. Salah satunya dengan terlibat dalam forum pengendalian inflasi daerah untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga kehormatan institusi dan memperkuat soliditas dalam menjalankan tugas.

“Akhir kata, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun Saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya.(Tim)

Berita Terkait

Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak
Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Terancam
Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa dari Dana BOSP 2026? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya
1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Ini Penyebabnya
Wabup Rejang Lebong Dilepas dari Status Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Prediksi Jadwal CPNS 2026, Pemerintah Siapkan Formasi untuk Fresh Graduate
Harga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Pastikan Pertalite Tetap Stabil
BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:00 WIB

Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:00 WIB

Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak

Kamis, 12 Maret 2026 - 23:00 WIB

Konflik Timur Tengah Memanas, Keberangkatan Haji Indonesia 2026 Terancam

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa dari Dana BOSP 2026? Ini Penjelasan Aturan Terbarunya

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:00 WIB

1.512 Dapur Program Makan Bergizi Gratis Dihentikan, Ini Penyebabnya

Berita Terbaru