KLIKINAJA.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh aparat Kejaksaan di Indonesia untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan sikap tegas lembaganya terhadap oknum jaksa yang terbukti melakukan penyimpangan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pesan tersebut di sampaikan Burhanuddin saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja secara virtual yang di ikuti jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa profesi jaksa harus di jalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh di jadikan alat transaksi hukum maupun sarana memeras masyarakat.
“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat, dan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya.
Kegiatan tersebut di ikuti jajaran Korps Adhyaksa dari berbagai daerah hingga perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri. Beberapa di antaranya berada di Bangkok, Singapura, Hongkong, hingga Riyadh.
Arahan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jaksa agar tetap menjaga profesionalisme di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja penegak hukum.
Momentum Lebaran Jangan Disalahgunakan
Burhanuddin mengingatkan bahwa momen hari raya sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan hal tersebut tidak boleh terjadi di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, integritas harus menjadi fondasi utama dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Setiap tindakan yang melanggar etika berpotensi merusak reputasi institusi yang telah di bangun selama ini.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini berada dalam kondisi positif. Berdasarkan survei terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut mencapai hampir 80 persen dan menempatkan Kejaksaan pada posisi tiga besar lembaga negara yang di percaya publik.
“Hal ini sangat krusial mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan saat ini sangat tinggi, mencapai hampir 80 persen dan berada di urutan ketiga di antara lembaga negara lainnya menurut hasil survei terbaru,” ungkapnya.
Kepercayaan tersebut, menurut Burhanuddin, harus di jaga melalui kinerja yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan jabatan.
Pakar hukum juga menilai bahwa integritas aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas sistem peradilan. Ketika lembaga hukum mampu bekerja secara konsisten dan akuntabel, tingkat kepercayaan publik cenderung meningkat dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.
Soroti Fenomena “No Viral, No Justice”
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang beberapa waktu terakhir ramai di perbincangkan di masyarakat.
Fenomena tersebut menggambarkan persepsi publik bahwa sebuah kasus baru akan di tangani serius setelah menjadi viral di media sosial. Burhanuddin menilai hal itu harus di jadikan refleksi bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif.
Ia menegaskan institusi penegak hukum harus mampu bergerak secara proaktif dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa menunggu tekanan dari opini publik.
“Belakangan ini telah menjadi atensi munculnya fenomena ‘no viral, no justice’ sebagai bentuk otokritik fundamental bagi Kejaksaan untuk tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, melainkan harus bertransformasi menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum tanpa harus menunggu legitimasi dari opini publik,” ujar Burhanuddin.
Dalam arahannya, Burhanuddin juga meminta seluruh jaksa memperdalam pemahaman terhadap substansi hukum, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menekankan pentingnya penerapan asas dominus litis secara profesional dan akuntabel dalam proses penegakan hukum.
Tidak hanya itu, pimpinan satuan kerja juga di minta melakukan evaluasi terhadap administrasi perkara yang sedang di tangani. Inventarisasi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi belum di eksekusi juga harus segera di selesaikan.
Di sisi lain, Kejaksaan di daerah juga di harapkan berperan aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal. Salah satunya dengan terlibat dalam forum pengendalian inflasi daerah untuk mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan.
Menutup arahannya, Burhanuddin mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk terus menjaga kehormatan institusi dan memperkuat soliditas dalam menjalankan tugas.
“Akhir kata, saya mengajak seluruh insan Adhyaksa di manapun Saudara bertugas untuk terus menjaga marwah institusi, memperkuat soliditas, serta bekerja dengan penuh dedikasi, integritas, dan tanggung jawab,” pungkasnya.(Tim)









