KLIKINAJA.COM – Pemerintiah Indonesia resmi mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Melalui kebijakan terbaru, siswa dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak diperkenankan memanfaatkan chatbot AI seperti ChatGPT sebagai alat bantu belajar sehari-hari.
Aturan ini di terbitkan untuk menjaga proses perkembangan kemampuan berpikir, kreativitas, serta pembentukan karakter peserta didik di tengah maraknya teknologi digital.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan di jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.
Penandatanganan aturan ini di lakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta Pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi pendidikan. Namun penggunaannya harus menyesuaikan kesiapan anak.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital, termasuk AI, perlu di arahkan agar memberikan manfaat maksimal tanpa mengganggu perkembangan mental maupun kemampuan berpikir siswa.
Menurut Pratikno, teknologi tetap boleh di gunakan dalam proses belajar selama penerapannya di lakukan secara bijak dan tidak menggantikan proses berpikir anak.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti tingginya jumlah anak yang telah mengakses internet di Indonesia. Kondisi tersebut membuat regulasi perlindungan anak di ruang digital menjadi semakin mendesak.
Ia menilai anak-anak tidak boleh hanya menjadi target pasar industri teknologi global. Mereka harus di bimbing agar mampu menggunakan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.
Dalam penjelasannya, Meutya menyebut kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital yang di kenal dengan konsep “Tunggu Anak Siap.” Artinya, pemanfaatan teknologi baru harus mempertimbangkan kesiapan usia dan kemampuan pengguna, khususnya bagi anak-anak.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap sekolah, guru, dan keluarga dapat bekerja sama mengarahkan penggunaan teknologi digital secara lebih sehat dalam proses pendidikan.
Melibatkan Banyak Kementerian
Kebijakan ini tidak hanya melibatkan satu lembaga. Pemerintah membangun kerja sama lintas kementerian untuk memastikan aturan tersebut dapat di terapkan secara luas di berbagai jenjang pendidikan.
Kolaborasi lintas sektor ini di rancang untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus melindungi anak di lingkungan pendidikan dan keluarga.
Chatbot AI Tidak Boleh Digunakan untuk Tugas Sekolah
Dalam pedoman tersebut, pemerintah menegaskan bahwa siswa di tingkat pendidikan dasar dan menengah tidak di perbolehkan menggunakan chatbot AI instan untuk menyelesaikan tugas sekolah.
Langkah ini di ambil untuk mencegah ketergantungan teknologi yang berpotensi melemahkan kemampuan berpikir kritis siswa.
Meski demikian, teknologi berbasis AI tidak sepenuhnya di larang dalam dunia pendidikan. Penggunaannya tetap di perbolehkan jika di kemas dalam bentuk perangkat pembelajaran khusus yang memang dirancang untuk mendukung proses edukasi.
Contohnya adalah simulasi robotik, laboratorium digital, atau aplikasi pembelajaran interaktif berbasis kecerdasan buatan yang di kembangkan untuk membantu pemahaman materi pelajaran.
Para ahli pendidikan menilai pendekatan ini penting agar siswa tetap mengenal teknologi masa depan, tetapi tidak kehilangan kemampuan berpikir mandiri.
Ketergantungan berlebihan pada teknologi AI di khawatirkan memunculkan fenomena yang dikenal sebagai brain rot, yakni penurunan kemampuan berpikir akibat terlalu sering bergantung pada mesin.
Istilah lain yang sering muncul adalah cognitive debt, yaitu kondisi ketika kemampuan analisis seseorang melemah karena proses berpikir di gantikan oleh teknologi.
Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Di waktu yang hampir bersamaan, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pada tahap awal, kebijakan ini menyasar delapan platform digital yang di nilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak-anak, yakni:
YouTube
TikTok
Threads
X (Twitter)
Bigo Live
Roblox
Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya mengurangi berbagai risiko yang sering muncul di ruang digital, mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.
Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan membantu orang tua menghadapi tantangan dunia digital yang semakin kompleks.
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan keluarga tidak harus menghadapi tekanan algoritma platform digital sendirian.(Tim)









