KLIKINAJA.COM – Platform media sosial X mulai memberlakukan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna di Indonesia. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas regulasi terbaru pemerintah terkait perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mengklasifikasikan media sosial sebagai layanan berisiko tinggi. Dengan kategori itu, akses bagi pengguna di bawah 16 tahun di nilai perlu di batasi untuk meminimalkan potensi paparan konten yang tidak sesuai.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menilai langkah yang di ambil X menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus bentuk tanggung jawab platform global.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini mencerminkan keseriusan dalam menjaga keamanan anak di ekosistem digital yang semakin kompleks.
Alexander menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bukti komitmen platform dalam menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
X sendiri telah mengumumkan perubahan ini melalui pembaruan di laman pusat bantuan khusus untuk pengguna Indonesia. Informasi tersebut menjadi rujukan resmi bagi pengguna terkait batas usia baru yang berlaku.
Penertiban Akun Dimulai Akhir Maret
Tak berhenti pada pengumuman, X juga menyiapkan langkah konkret untuk menegakkan aturan tersebut. Mulai 27 Maret 2026, platform ini akan melakukan identifikasi terhadap akun-akun yang tidak memenuhi syarat usia minimum.
Akun yang terdeteksi melanggar ketentuan berpotensi di nonaktifkan sebagai bagian dari proses penertiban. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan secara menyeluruh, bukan sekadar imbauan.
Kemkomdigi memastikan akan mengawasi jalannya kebijakan ini secara berkala. Pemerintah ingin memastikan proses yang di lakukan berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan seluruh platform digital sangat menentukan terciptanya ruang internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Dorongan serupa juga di berikan kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar segera menyesuaikan kebijakan mereka. Penyesuaian ini di nilai krusial untuk membangun ekosistem digital yang sehat dan ramah anak.
Kebijakan pembatasan usia ini hadir di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten negatif di internet. Anak-anak di nilai menjadi kelompok paling rentan, terutama dengan akses yang semakin luas terhadap berbagai platform digital.
Dalam praktiknya, pembatasan usia bukan hanya soal angka, melainkan juga bagian dari upaya edukasi digital yang lebih luas. Orang tua dan lingkungan keluarga tetap memegang peran penting dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya.
Sejumlah pengamat menilai kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi platform lain untuk memperketat sistem verifikasi usia. Tanpa mekanisme yang kuat, aturan berpotensi sulit di terapkan secara efektif.
Di sisi lain, tantangan terbesar terletak pada keseimbangan antara perlindungan dan akses. Platform di tuntut menjaga keamanan tanpa menghambat hak pengguna dalam mengakses informasi.(Tim)









