KLIKINAJA.COM – Aktivitas pungutan liar di kawasan Jembatan PLTA Danau Kerinci mendadak jadi sorotan publik setelah sebuah unggahan di media sosial menyebar luas pada Rabu (25/3/2026). Informasi tersebut di unggah oleh akun Facebook milik Pria Doni dan langsung memancing reaksi warganet.
Dalam unggahan itu, di sebutkan adanya pungutan terhadap pengunjung yang berhenti atau sekadar beristirahat di sekitar area jembatan. Nominal yang beredar di sebut mencapai Rp20.000, sehingga menimbulkan keresahan, terutama bagi masyarakat yang menganggap lokasi tersebut sebagai ruang publik.
Penelusuran Polisi Ungkap Fakta di Lapangan
Merespons cepat informasi yang viral, petugas Pengamanan Objek Wisata Danau Kerinci langsung melakukan pengecekan. Penelusuran yang di pimpin BRIPKA Marlo Saputra menemukan bahwa pungutan tersebut memang terjadi, namun dengan nominal berbeda dari yang ramai diperbincangkan.
Dua warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman, berinisial AS (28) dan Mz (28), diketahui sebagai pihak yang melakukan pungutan. Aktivitas itu berlangsung di atas lahan milik pribadi milik dr. H. Madi yang berada di Desa Pulau Sangkar, tanpa seizin pemiliknya.
Kasatreskrim AKP Very menyampaikan bahwa nominal pungutan sebenarnya lebih kecil dari kabar awal. Ia menjelaskan bahwa tarif yang di kenakan sebesar Rp10.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk penyewaan tikar.
“Besaran yang dipungut tidak sampai Rp20.000 seperti yang beredar. Ada tarif untuk kendaraan dan juga sewa tikar di lokasi,” ujar AKP Very.
Pelaku Mengaku dan Berjanji Tidak Mengulangi
Setelah di mintai keterangan, kedua pelaku mengakui tindakan mereka. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk tidak lagi melakukan pungutan serupa di lokasi tersebut.
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lanjutnya.
Pihak kepolisian memastikan kondisi di sekitar Jembatan PLTA Danau Kerinci saat ini tetap aman. Pemantauan terus di lakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa maupun dampak lanjutan dari isu yang sempat viral.
Fenomena pungutan liar di kawasan wisata seperti ini sebenarnya bukan hal baru. Lonjakan pengunjung, terutama saat momen libur panjang atau Lebaran, sering di manfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan secara instan. Celah ini biasanya muncul di area yang belum memiliki sistem pengelolaan resmi atau pengawasan ketat.
Di sisi lain, masyarakat juga di imbau lebih waspada saat berkunjung ke lokasi wisata. Jika menemukan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, sebaiknya menanyakan langsung atau melaporkannya kepada aparat setempat. Langkah sederhana ini bisa membantu mencegah praktik serupa terulang dan menjaga kenyamanan bersama.(Tim)









