Relaksasi Pajak Kendaraan Jambi, Denda Dihapus Pasca Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KLIKINAJA.COM – Pemerintah Provinsi Jambi membuka ruang keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor yang sempat terkendala membayar pajak saat libur Lebaran. Melalui kebijakan relaksasi, denda administrasi di hapus khusus untuk wajib pajak dengan jatuh tempo pada periode cuti bersama.

Langkah ini di ambil sebagai respons atas kondisi layanan publik yang sempat berhenti selama hari libur nasional. Situasi tersebut membuat sebagian masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk menunaikan kewajiban tepat waktu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menegaskan bahwa pelayanan tetap berjalan meski pemerintah menerapkan sistem kerja fleksibel.

Ia menjelaskan, petugas Samsat tetap diminta hadir di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Menurutnya, keberlangsungan layanan menjadi hal utama, terutama setelah masa libur panjang.

“Untuk layanan Samsat, kami tetap meminta seluruh petugas hadir di kantor agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga :  PLTA Kerinci Merangin Siap Beroperasi dan Diresmikan Presiden

Relaksasi Di berikan Selama Tiga Hari

Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masa jatuh temponya berada pada 18 hingga 24 Maret. Pada tanggal tersebut, layanan pembayaran pajak kendaraan memang tidak beroperasi karena bertepatan dengan libur Lebaran.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan waktu tambahan selama tiga hari, yakni mulai 25 hingga 27 Maret. Dalam rentang waktu ini, masyarakat bisa melunasi pajak tanpa di kenakan denda keterlambatan.

Pemprov Jambi juga melakukan pemantauan langsung di kantor Samsat pada hari pertama masuk kerja. Upaya ini di lakukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan lancar dan masyarakat tetap mendapatkan hak layanan secara penuh.

Batas Waktu Ketat, Denda Berlaku Kembali

Meski memberi kelonggaran, pemerintah menegaskan kebijakan ini bersifat terbatas. Wajib pajak yang melewati batas waktu hingga 28 Maret dan seterusnya akan kembali di kenakan denda sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Pemutihan PKB Jambi Lampaui Target, Raih Rp64,1 Miliar

Agus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran selama masa relaksasi berlangsung. Ia berharap kesempatan ini di manfaatkan sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administrasi.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tidak terkena sanksi administrasi,” tegasnya.

Kebijakan semacam ini kerap diterapkan di berbagai daerah saat terjadi gangguan layanan publik, terutama pada momen libur nasional panjang. Tujuannya bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih proaktif memantau jadwal jatuh tempo pajak. Pemanfaatan layanan digital Samsat yang kini semakin berkembang bisa menjadi solusi agar kewajiban tetap terpenuhi tanpa harus bergantung pada layanan tatap muka.(Tim)

Berita Terkait

Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Dinkes Sungai Penuh Beri Peringatan
Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Beredar di Pasar Hiang
Penataan Pasar Tanjung Bajure Dipercepat, Wawako dan Sekda Turun Lapangan
20 Bangunan Terbakar di Kota Jambi Awal 2026, Dua Tewas
Pemekaran Desa Muaro Jambi Dipercepat, Lima Wilayah Segera Mandiri
21 Ribu Peserta BPJS PBI Batang Hari Dinonaktifkan, Ini Penjelasannya
Viral Pungli Jembatan PLTA Danau Kerinci, Pelaku Terungkap
Wisata Kayu Aro Membludak Saat Lebaran 2026, Jalan Macet dan Penginapan Penuh
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 23:00 WIB

Waspada Penyakit Pasca Lebaran, Dinkes Sungai Penuh Beri Peringatan

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:00 WIB

Waspada! Uang Palsu Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu Beredar di Pasar Hiang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB

Penataan Pasar Tanjung Bajure Dipercepat, Wawako dan Sekda Turun Lapangan

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:00 WIB

20 Bangunan Terbakar di Kota Jambi Awal 2026, Dua Tewas

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:15 WIB

Pemekaran Desa Muaro Jambi Dipercepat, Lima Wilayah Segera Mandiri

Berita Terbaru

Nasional

Lonjakan Kebutuhan, Pertamina Tambah 23 Juta LPG 3 Kg

Kamis, 26 Mar 2026 - 19:46 WIB

Bisnis

Link Saldo DANA Gratis 26 Maret 2026, Ini Cara Klaim Aman

Kamis, 26 Mar 2026 - 17:00 WIB