KLIKINAJA.COM – Pemerintah resmi memberi tambahan waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tenggat yang semula berakhir pada 31 Maret 2026 kini di perpanjang hingga 30 April 2026.
Keputusan ini di sampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan perpanjangan berlaku selama satu bulan penuh dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi berupa Surat Edaran (SE).
“(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di Jakarta.
Kebijakan ini muncul di tengah kebutuhan memberikan ruang lebih longgar bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, terutama saat aktivitas publik meningkat menjelang hari raya.
Pertimbangan Libur Ramadan dan Idulfitri
Relaksasi waktu pelaporan bukan tanpa alasan. Tahun ini, periode pelaporan SPT bertepatan dengan Ramadan hingga Idulfitri, yang biasanya di ikuti mobilitas tinggi serta perubahan pola aktivitas masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya telah memberi sinyal adanya kemungkinan perpanjangan. Opsi tersebut di pertimbangkan agar wajib pajak tidak terbebani di tengah momentum keagamaan.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut skenario lain juga di siapkan, termasuk relaksasi sanksi administrasi bagi yang terlambat melapor.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang di sampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai aturan dalam UU KUP, batas pelaporan SPT Tahunan memang di tetapkan maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
“Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026),” lanjutnya.
Realisasi Pelaporan Capai Jutaan Wajib Pajak
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan partisipasi masyarakat terus bergerak. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.
Dari jumlah itu, 8.874.904 wajib pajak sudah menyampaikan SPT Tahunan. Mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341, di susul nonkaryawan 863.272 wajib pajak.
Pelaporan juga datang dari wajib pajak badan, yakni 183.583 badan dalam rupiah dan 138 badan dalam dolar AS. Untuk entitas dengan tahun buku berbeda, tercatat 1.549 badan rupiah dan 21 badan dolar AS telah melaporkan kewajibannya.
Angka tersebut mencerminkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, meski masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT hingga mendekati batas waktu awal.
Perpanjangan untuk Jaga Kepatuhan Pajak
Tambahan waktu pelaporan memberi peluang bagi wajib pajak yang belum sempat menyelesaikan kewajibannya. Situasi ini di harapkan bisa menekan risiko keterlambatan sekaligus mengurangi potensi sanksi administrasi.
Dalam praktiknya, pelaporan SPT tidak lagi sesulit dulu. Sistem digital seperti Coretax memudahkan proses pelaporan secara daring, tanpa perlu datang ke kantor pajak. Namun, kendala teknis hingga kesibukan selama Ramadan kerap menjadi alasan keterlambatan.
Perpanjangan ini menjadi langkah adaptif pemerintah agar kepatuhan tetap terjaga tanpa menambah tekanan bagi masyarakat. Di sisi lain, momentum ini juga bisa di manfaatkan wajib pajak untuk memastikan data pelaporan lebih akurat dan lengkap.(Tim)









