KLIKINAJA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi mencatat sebagian besar laporan pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah telah di selesaikan. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 19 aduan di nyatakan tuntas, sementara tiga lainnya masih dalam proses penanganan.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Dodi Haryanto, menyampaikan bahwa laporan yang masuk berasal dari berbagai sektor usaha.
“Sampai saat ini sudah 19 pengaduan yang terselesaikan terkait pembayaran THR. Pekerja yang mengadu merupakan karyawan atau kontrak dari berbagai sektor seperti pendidikan, perdagangan, olahraga, dan konstruksi,” kata Dodi di Jambi, Sabtu.
Total terdapat 22 laporan yang di terima oleh Disnakertrans sepanjang periode pengaduan THR tahun ini. Mayoritas persoalan telah di selesaikan melalui mediasi dan pengawasan langsung, menyisakan tiga perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Jalur Pengaduan dan Proses Penanganan
Pengaduan pekerja di terima melalui dua mekanisme, yakni secara daring yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta layanan luring melalui posko pengaduan yang di siapkan di daerah.
Dari total laporan, sebanyak 14 aduan masuk melalui sistem online, sementara delapan lainnya di sampaikan secara langsung. Setiap laporan di tindaklanjuti dengan verifikasi, termasuk penelusuran ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Disnakertrans tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pengecekan langsung ke perusahaan yang di laporkan. Langkah ini di lakukan agar penyelesaian kasus bisa lebih cepat dan akurat, serta menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan pihak perusahaan.
Tiga Perusahaan Masih Dalam Pengawasan
Meski sebagian besar kasus telah rampung, Disnakertrans masih berupaya menuntaskan kewajiban tiga perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya.
Upaya persuasif hingga penegakan aturan menjadi langkah yang di tempuh agar hak pekerja tetap terpenuhi.
Dodi menegaskan bahwa pekerja tidak perlu ragu untuk melaporkan jika mengalami pelanggaran hak. Pemerintah daerah tetap membuka akses pengaduan meski masa layanan resmi telah berakhir.
“Ada nomor telepon dari pelapor dan juga tim kami yang turun langsung ke lapangan menemui pimpinan perusahaan untuk mengambil keterangan terkait kebenaran pengaduan. Nantinya juga akan ada proses hukum,” katanya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan berkelanjutan, terutama menjelang hari besar keagamaan yang identik dengan kewajiban pembayaran THR.
Di sisi lain, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan menjadi sorotan penting. Transparansi dan komitmen dalam memenuhi hak pekerja tidak hanya berdampak pada hubungan industrial, tetapi juga citra perusahaan di mata publik.(Tim)






