KLIKINAJA.COM – Wali Kota Jambi, Maulana, mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang di nilai melanggar disiplin. Sebanyak sembilan pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian, baik yang sudah resmi maupun masih dalam proses.
Keputusan tersebut di sampaikan usai apel perdana pasca libur panjang Idulfitri dan Nyepi. Apel ini sekaligus menjadi ajang evaluasi tingkat kehadiran pegawai setelah kebijakan work from home (WFH) yang sempat di terapkan pada hari tertentu bagi ASN non pelayanan.
Berdasarkan data dari BKPSDMD Kota Jambi, dari total sembilan orang, empat pegawai telah menerima surat keputusan (SK) pemberhentian. Empat lainnya masih menjalani proses administratif, sementara satu ASN di kenai pemberhentian sementara karena terlibat perkara pidana.
Disiplin ASN Diperketat Usai Libur Panjang
Maulana menilai tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja cukup menggembirakan. Mayoritas pegawai kembali aktif menjalankan tugas, mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik.
“Secara umum tingkat kehadiran ASN pada hari pertama kerja setelah libur tergolong tinggi, bahkan mendekati 100 persen. Hal ini sebagai bentuk komitmen pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik,” katanya.
Pemerintah Kota Jambi juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring untuk memastikan seluruh ASN benar-benar kembali bekerja sesuai aturan.
Meski demikian, pelanggaran disiplin tetap menjadi perhatian serius. Maulana menyebut, pelanggaran yang terjadi tidak hanya terkait absensi, tetapi juga di pengaruhi oleh keterlibatan dalam aktivitas yang melanggar aturan.
Ia menyoroti fenomena seperti pinjaman online ilegal hingga judi online yang di nilai berdampak pada kinerja serta integritas pegawai.
Sanksi Tegas Demi Perbaikan Kinerja Birokrasi
Langkah tegas ini di sebut sebagai upaya memperbaiki kualitas birokrasi sekaligus menjaga kepercayaan publik. Pemerintah, kata Maulana, telah memenuhi hak pegawai, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan kelonggaran selama masa libur.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN dan PPPK untuk meningkatkan profesionalisme dan tanggung jawab dalam bekerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap penegakan disiplin ini dapat memperkuat kinerja birokrasi dan mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri, menjelaskan bahwa sembilan pegawai yang di kenai sanksi terdiri dari lima ASN dan empat PPPK.
“ASN wajib mematuhi aturan karena di dalamnya terdapat hak dan kewajiban yang mengikat,” ungkapnya.
Penegakan disiplin ini di harapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar menjaga integritas serta menjunjung tinggi aturan yang berlaku, sehingga pelayanan publik di Kota Jambi dapat berjalan lebih optimal.(Tim)






