Klikinaja, Sumbar – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Keputusan ini menjadi perhatian publik, terutama karena beberapa daerah mengalami penyesuaian signifikan.
Salah satu yang menonjol adalah Kota Padang Panjang. Meski memiliki wilayah terkecil di Sumbar, kota ini mencatat kenaikan UMK cukup besar di banding tahun sebelumnya.
UMK Padang Panjang di tetapkan sebesar Rp2.994.193 untuk tahun 2025. Angka tersebut naik 6,5 persen dari UMK 2024.
Kenaikan ini di harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja, khususnya dalam menghadapi kenaikan biaya hidup yang terjadi hampir setiap tahun. Pemerintah menilai kebijakan tersebut sebagai langkah perlindungan bagi tenaga kerja agar tetap mendapatkan penghasilan layak.
Menurut Pemprov Sumbar, penyesuaian UMK di lakukan dengan memperhatikan beberapa faktor penting. Inflasi tahunan, laju pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak di tiap daerah menjadi acuan utama dalam penetapan UMK.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya berpihak pada buruh, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
“UMK adalah standar minimal. Artinya, setiap pengusaha wajib memberikan upah sekurang-kurangnya sesuai angka yang di tetapkan, meskipun di luar itu masih ada tunjangan dan fasilitas tambahan lainnya,” ujar salah satu pejabat Pemprov.
Padang Panjang di kenal sebagai daerah terkecil di Sumbar dengan luas hanya 23,56 kilometer persegi. Meski demikian, pemerintah tidak mengabaikan pentingnya memberikan perlindungan bagi buruh di kota tersebut.
Penetapan UMK Rp2,99 juta ini menjadi bukti bahwa ukuran wilayah bukanlah hambatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Justru, perhatian lebih di perlukan mengingat daya beli masyarakat di kota kecil sering kali lebih rentan tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok.
Bagi para pekerja, angka Rp2,99 juta akan menjadi patokan dasar upah yang harus mereka terima. Nilai tersebut belum termasuk insentif lain seperti tunjangan makan, transportasi, hingga bonus tahunan yang menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.
Sementara itu, bagi dunia usaha, kebijakan kenaikan UMK menuntut adanya penyesuaian dalam manajemen biaya produksi. Meski begitu, pemerintah optimistis bahwa dengan pengelolaan yang tepat, kenaikan ini tidak akan mengganggu iklim investasi di Sumatera Barat.
Kenaikan UMK merupakan bagian dari agenda rutin tahunan pemerintah dalam menjaga standar penghasilan buruh. Dengan adanya regulasi ini, pekerja memiliki kepastian hukum mengenai hak upah minimal, sementara pengusaha mendapatkan pedoman jelas untuk melaksanakan kewajibannya.
Ke depan, pemerintah daerah bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha di harapkan bisa terus bersinergi untuk mencari solusi yang menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dan kelangsungan usaha, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan.
Pemprov Sumbar menyampaikan bahwa kebijakan UMK 2025 bukan hanya soal angka, melainkan bagian dari komitmen menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera.
Dengan adanya penyesuaian UMK ini, pemerintah berharap buruh dapat lebih tenang dalam bekerja, sementara pengusaha tetap bisa mengembangkan bisnisnya. “Tujuan akhir dari penetapan UMK adalah menciptakan keseimbangan antara hak buruh dan keberlanjutan usaha,” tegas pemerintah daerah. (Tim)