Britainaja, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti tarif cukai hasil tembakau yang kini rata-rata berada di angka 57 persen. Ia mengaku terkejut mendengar besaran tarif tersebut dan meminta kebijakan soal cukai di susun lebih hati-hati.
“Sekarang rata-rata tarifnya 57 persen, tinggi sekali,” ujar Purbaya saat di temui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (19/9/2025).
Menurut Purbaya, kenaikan tarif cukai tidak bisa di lepaskan dari risiko terhadap lapangan kerja. Ia mengingatkan, tanpa program penyerapan tenaga kerja yang jelas, kebijakan itu hanya akan menambah persoalan sosial.
“Kalau tidak ada mitigasi, industri bisa mati dan pekerja kehilangan penghasilan. Pemerintah jangan sampai hanya menambah orang susah,” tegasnya.
Kenaikan cukai rokok setiap tahun memang di tujukan untuk menekan konsumsi masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara. Namun, Purbaya menilai pelaksanaan kebijakan harus di barengi dengan solusi nyata untuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadirkan program perlindungan tenaga kerja. “Apakah sudah ada program khusus? Kalau belum, kenapa kebijakan tetap di jalankan?” ucapnya.
Tak hanya soal tarif, Purbaya juga menyinggung tantangan industri akibat peredaran rokok ilegal dan produk impor murah. Menurutnya, praktik pasar tidak sehat itu harus di berantas agar industri resmi tidak semakin terjepit.
“Kita harus kejar satu-satu. Tidak adil kalau negara menarik triliunan dari cukai, tapi industri legal di biarkan kalah bersaing dengan rokok ilegal,” jelasnya.
Sebagai langkah awal, ia berencana meninjau langsung pusat industri tembakau di Jawa Timur serta memperketat pengawasan terhadap penjualan online produk rokok ilegal.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan tarif cukai rokok tahun depan belum di putuskan. Pemerintah masih melakukan kajian setelah target penerimaan dalam APBN 2026 di tetapkan sebesar Rp 336 triliun.
Target tersebut meningkat Rp 1,7 triliun di bandingkan dengan RAPBN 2026 sebelumnya. “Belum ada kepastian kenaikan. Kita akan evaluasi lagi berdasarkan kondisi tahun 2025,” kata Anggito.
Perdebatan mengenai tarif cukai rokok masih akan berlanjut. Di satu sisi, kebijakan ini di anggap penting untuk menjaga kesehatan publik. Namun di sisi lain, pemerintah juga di tuntut memastikan keberlangsungan industri dan pekerjanya agar tidak terdampak negatif. (Tim)