Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syaratnya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syaratnya. (Foto: Google)

Peluang Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Syaratnya. (Foto: Google)

Klikinaja.com, Jakarta – Kabar baik datang untuk tenaga honorer. Pemerintah memastikan bahwa mereka masih punya peluang untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tahun 2025.

Namun, kesempatan ini tidak berlaku untuk semua honorer. Hanya mereka yang memenuhi dua syarat penting yang bisa masuk ke dalam skema ini.

Kebijakan tersebut mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023 serta keputusan terbaru dari Kementerian PANRB. Pemerintah menilai skema PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah untuk memberikan status kerja yang lebih jelas tanpa menimbulkan gelombang PHK massal.

Dua Syarat Penting yang Harus Dipenuhi

Tidak semua honorer bisa langsung lolos. Berikut dua syarat yang harus dipenuhi:

  1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi PPPK, walaupun tidak mendapatkan formasi.

  2. Pernah ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, meskipun hasilnya tidak lulus.

Baca Juga :  Kecerdasan Buatan (AI) dalam Kehidupan Sehari-hari: Pengaruh dan Manfaat Nyata

Dengan begitu, status mereka tetap tercatat resmi di sistem kepegawaian nasional.

Skema ini diharapkan menjadi solusi bagi honorer yang selama ini terbentur keterbatasan formasi saat seleksi. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar karena banyak daerah masih bergantung pada kontribusi tenaga honorer.

Langkah ini di anggap lebih adil, sebab memberi kesempatan bagi mereka yang sudah berjuang mengikuti seleksi, tapi belum beruntung mendapatkan formasi.

Pemerintah sudah menyiapkan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat. Proses ini di buka mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Baca Juga :  Pantai Balekambang, Tanah Lot Jawa Timur yang Selalu Hidup

Lewat tahapan ini, data honorer akan di verifikasi kembali untuk memastikan semuanya sesuai aturan. Pemerintah pun mengimbau tenaga honorer segera melakukan pengecekan data dan melengkapi berkas di sistem BKN.

Kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi honorer yang benar-benar memenuhi dua syarat utama tadi. Karena itu, pemerintah meminta para honorer lebih aktif memastikan kelengkapan dokumen agar tidak kehilangan peluang.

Selain memberi kepastian hukum, kebijakan ini di harapkan bisa menjaga stabilitas dunia kerja dan pelayanan publik yang hingga kini masih banyak di topang tenaga honorer. (Tim)

Berita Terkait

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun
Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram
Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota
Kerinci Capai Target PTSL 2025, 1.000 Sertipikat Tanah Terbit
Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol
BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 26 September 2025
Dua Oknum Polisi dan Tiga Warga Jambi Ditangkap Kasus Illegal Tapping

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:40 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 12:03 WIB

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 26 September 2025 - 21:53 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 September 2025 - 09:03 WIB

Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol

Berita Terbaru

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Entertainment

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:30 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Daerah

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:40 WIB

Rumah Inggit Ganarsih di Kota Bandung yang dijadikan Cagar Budaya baru oleh Kementerian Kebudayaan (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Nasional

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:03 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota (Foto:  Humas)

Daerah

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 Sep 2025 - 21:53 WIB