Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Bocorannya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 06:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto:: ayo bandung)

(Foto:: ayo bandung)

Klikinaja, Jakarta – Setelah melewati tahap penting pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditutup 22 September 2025, kini ribuan tenaga honorer lagi harap-harap cemas menunggu kabar kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 benar-benar terbit.

Momen terbitnya SK ini bukan cuma simbol, tapi bukti sah kalau status mereka resmi jadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadwal Resmi dari BKN

Biar nggak bingung, cek dulu timeline resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN):

  • Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025

  • Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh instansi: 28 Agustus – 25 September 2025

  • Penetapan NI PPPK oleh BKN: 28 Agustus – 30 September 2025

Baca Juga :  Bayern Juara Bundesliga Usai Taklukkan Gladbach di Allianz Arena

Artinya, target penyelesaian NI PPPK jatuh di 30 September 2025. Setelah itu, barulah instansi masing-masing bisa nerbitin SK.

Kapan SK Benar-benar Keluar?

Kalau lihat pola di atas, prediksi paling realistis: akhir September sampai awal Oktober 2025.

Tapi, perlu dicatat ya, pengumuman resmi tetap akan disampaikan oleh instansi tempat peserta melamar, baik pemda maupun kementerian/lembaga. Jadi, jangan males buat cek situs web atau media sosial resmi mereka.

Apa yang Terjadi Setelah DRH?

Biar jelas, ini tahapan yang nentuin SK keluar:

  1. Verifikasi berkas oleh instansi.

  2. Usulan NI PPPK ke BKN.

  3. Penerbitan NI PPPK oleh BKN.

  4. Instansi nerbitin SK pengangkatan.

  5. Tanda tangan kontrak dan resmi mulai tugas.

Baca Juga :  Kementerian Kebudayaan Rencanakan Tulis Sejarah Tematik Mulai 2026

Info Tambahan

  • SK PPPK = SK P3K. Jadi jangan bingung, istilahnya aja yang beda.

  • Masa berlaku kontrak: 1 tahun, bisa di perpanjang kalau kinerja oke dan instansi butuh.

Jadi, buat kamu yang lagi nungguin SK PPPK Paruh Waktu 2025, bersiaplah. Jika semua berjalan sesuai jadwal, dokumen penting ini kemungkinan sudah ada di tangan mulai akhir September hingga awal Oktober.

Tips terakhir: pantau terus informasi resmi biar nggak ketinggalan update! (Tim)

Berita Terkait

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun
Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram
Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional
TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota
Kerinci Capai Target PTSL 2025, 1.000 Sertipikat Tanah Terbit
Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol
BMKG: Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi 26 September 2025
Dua Oknum Polisi dan Tiga Warga Jambi Ditangkap Kasus Illegal Tapping

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 16:40 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 12:03 WIB

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Jumat, 26 September 2025 - 21:53 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 September 2025 - 09:03 WIB

Barcelona Tumbangkan Real Oviedo 3-1 di Liga Spanyol

Berita Terbaru

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Entertainment

Film Tukar Takdir Hadirkan Drama Investigasi Tragedi Pesawat

Sabtu, 27 Sep 2025 - 17:30 WIB

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Daerah

Hujan Deras, Desa di Kerinci Terendam Banjir, Bupati Turun

Sabtu, 27 Sep 2025 - 16:40 WIB

Rumah Inggit Ganarsih di Kota Bandung yang dijadikan Cagar Budaya baru oleh Kementerian Kebudayaan (Foto: Dokumentasi/Kementerian Kebudayaan)

Nasional

Tiga Bangunan Ikonik Bandung Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional

Sabtu, 27 Sep 2025 - 12:03 WIB

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota (Foto:  Humas)

Daerah

TPST Baru di Sungai Penuh, Solusi Atasi Sampah Kota

Jumat, 26 Sep 2025 - 21:53 WIB