Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pemuda Bawa Sabu Hampir 24 Gram

Klikinaja, Kerinci – Warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kabupaten Kerinci, di gemparkan dengan penangkapan seorang pemuda pada Jumat sore (26/9/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan pria berinisial Juanda alias Wanda (26) karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 23,96 gram yang sudah di paketkan.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapati 25 potongan sedotan plastik berisi klip sabu, empat plastik klip ukuran sedang, satu sedotan hitam berisi sabu, hingga bong atau alat hisap.

Tak hanya itu, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, dan sejumlah barang lain yang di duga terkait dengan aktivitas narkoba juga ikut di amankan. Semua barang tersebut kini sudah di bawa ke Mapolres Kerinci sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Nokia G26 Meluncur Diam-diam di 2026, Ini Alasan Banyak Dicari

Dalam pemeriksaan awal, Juanda mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus lalu. Sabu-sabu itu kemudian ia kemas ulang dalam paket kecil untuk dijual kembali.

Menariknya, sistem yang di pakai bukan jualan tatap muka, melainkan metode “tempel”. Artinya, transaksi di lakukan secara online, sementara barang di taruh di lokasi tertentu agar bisa di ambil pembeli. Cara ini belakangan memang banyak di pakai pengedar untuk menghindari risiko tertangkap basah.

Selain di gunakan sendiri, Juanda juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya. Uang itu ia terima setiap kali berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. “Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan kembangkan untuk memburu pemasok utama,” jelasnya.

Baca Juga :  Tempat Wisata Kuliner di Bukittinggi Paling Enak & Hits, Wajib Dicobain!

Kini, Juanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.

Polisi berharap masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Caranya dengan menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.

Tanpa dukungan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Dengan kebersamaan, wilayah Kerinci di harapkan bisa lebih aman dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda. (Tim)

Berita Terkait

Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar
Gubernur Al Haris Lepas 198 Peserta Mudik Gratis dari Jambi
Satpol PP Sungai Penuh Razia Kafe Remang-Remang, Jaga Ketertiban Selama Ramadhan
Sistem Bank Jambi Belum Pulih, Warga Ramai Sindir Layanan di Medsos
Wako Alfin Luncurkan Rumah Singgah Lansia Juara, Hadirkan Layanan Kesehatan dan Sosial
Viral Nasabah Berdesakan Rebut Nomor Antrean di Bank Jambi Cabang Kerinci
THR ASN Kota Jambi Segera Cair, Pemkot Tinggal Tunggu PP dari Pusat
Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:00 WIB

Bolehkah Kurma Dicuci Sebelum Dimakan? Ini Cara Membersihkannya dengan Benar

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:00 WIB

Gubernur Al Haris Lepas 198 Peserta Mudik Gratis dari Jambi

Minggu, 15 Maret 2026 - 01:00 WIB

Satpol PP Sungai Penuh Razia Kafe Remang-Remang, Jaga Ketertiban Selama Ramadhan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sistem Bank Jambi Belum Pulih, Warga Ramai Sindir Layanan di Medsos

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:00 WIB

Wako Alfin Luncurkan Rumah Singgah Lansia Juara, Hadirkan Layanan Kesehatan dan Sosial

Berita Terbaru

Daerah

Gubernur Al Haris Lepas 198 Peserta Mudik Gratis dari Jambi

Minggu, 15 Mar 2026 - 14:00 WIB