Klikinaja, Kerinci – Warga Desa Tanjung Pauh Mudik, Kabupaten Kerinci, di gemparkan dengan penangkapan seorang pemuda pada Jumat sore (26/9/2025). Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci mengamankan pria berinisial Juanda alias Wanda (26) karena di duga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB. Dari rumahnya, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat total 23,96 gram yang sudah di paketkan.
Saat di lakukan penggeledahan, petugas mendapati 25 potongan sedotan plastik berisi klip sabu, empat plastik klip ukuran sedang, satu sedotan hitam berisi sabu, hingga bong atau alat hisap.
Tak hanya itu, dua unit ponsel, sepeda motor Yamaha Mio M3 merah, dan sejumlah barang lain yang di duga terkait dengan aktivitas narkoba juga ikut di amankan. Semua barang tersebut kini sudah di bawa ke Mapolres Kerinci sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, Juanda mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seseorang bernama Andi Kutaik pada akhir Agustus lalu. Sabu-sabu itu kemudian ia kemas ulang dalam paket kecil untuk dijual kembali.
Menariknya, sistem yang di pakai bukan jualan tatap muka, melainkan metode “tempel”. Artinya, transaksi di lakukan secara online, sementara barang di taruh di lokasi tertentu agar bisa di ambil pembeli. Cara ini belakangan memang banyak di pakai pengedar untuk menghindari risiko tertangkap basah.
Selain di gunakan sendiri, Juanda juga mengaku mendapatkan upah Rp300 ribu per hari dari pemasoknya. Uang itu ia terima setiap kali berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, mengatakan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku. “Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan kembangkan untuk memburu pemasok utama,” jelasnya.
Kini, Juanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di daerah ini,” ujarnya.
Polisi berharap masyarakat bisa ikut terlibat aktif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Caranya dengan menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan.
Tanpa dukungan warga, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal. Dengan kebersamaan, wilayah Kerinci di harapkan bisa lebih aman dari bahaya narkoba yang merusak generasi muda. (Tim)