KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Kamis (6/11/2025). Gelar perkara ini menjadi langkah penting untuk menentukan ada atau tidaknya tersangka dalam kasus yang sempat ramai di publik tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa proses gelar perkara tengah berlangsung. Ia menyebut kegiatan itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna memastikan proses berjalan transparan dan objektif.
“Ya, benar, gelar perkara sedang di lakukan hari ini.,” ujar Budi saat di konfirmasi wartawan, Kamis (6/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu. Laporan tersebut menyoal dugaan fitnah dan ujaran kebencian yang menuding ijazah milik Jokowi palsu.
Beberapa nama yang mencuat di antaranya adalah Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma atau yang di kenal dengan sebutan dokter Tifa. Mereka telah beberapa kali di panggil ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan.
Presiden Jokowi sendiri di jadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolresta Surakarta pada Rabu (23/7/2025). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menguatkan bukti dan memperjelas kronologi kasus.
Beberapa tokoh di ketahui ikut mempermasalahkan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden. Salah satunya Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus pakar telematika yang kerap mengomentari isu tersebut secara terbuka.
Sebagai bentuk klarifikasi, Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi sempat menunjukkan salinan fotokopi ijazah Joko Widodo yang telah di legalisir oleh KPU ketika mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 silam. Tindakan ini di lakukan untuk menepis tudingan yang di nilai menyesatkan dan mencederai kredibilitas lembaga negara.
Pihak kepolisian menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai aturan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Hasil gelar perkara akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah penanganan perkara berikutnya.(*)









