KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini di bacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal di bacakan. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Selama masa penonaktifan, para teradu tidak berhak atas hak keuangan mereka,” ujar Adang di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).
Menurut Adang, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” tambahnya.
Selain tiga nama yang di jatuhi sanksi, MKD juga menyatakan dua anggota lainnya, yaitu Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya otomatis kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah pembacaan putusan.
“Teradu III, Surya Utama, di nyatakan tidak bersalah dan di kembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif,” jelas Adang.
Sebelumnya, Uya Kuya di laporkan ke MKD karena aksinya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 yang sempat menuai kritik publik. Namun, laporan tersebut akhirnya di cabut setelah proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik sekaligus wakil rakyat. Banyak pihak menilai tindakan para anggota DPR tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat.
Dengan di jatuhkannya sanksi terhadap tiga anggota DPR tersebut, MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih menjaga sikap, ucapan, dan perilaku di ruang publik.
“Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tegas Adang menutup pernyataannya.(Tim)









