MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini di bacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal di bacakan. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Selama masa penonaktifan, para teradu tidak berhak atas hak keuangan mereka,” ujar Adang di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).

Menurut Adang, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” tambahnya.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 9 Februari 2026, Hadiah Skin SG2 dan Diamond Gratis

Selain tiga nama yang di jatuhi sanksi, MKD juga menyatakan dua anggota lainnya, yaitu Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya otomatis kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah pembacaan putusan.

“Teradu III, Surya Utama, di nyatakan tidak bersalah dan di kembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif,” jelas Adang.

Sebelumnya, Uya Kuya di laporkan ke MKD karena aksinya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 yang sempat menuai kritik publik. Namun, laporan tersebut akhirnya di cabut setelah proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

Baca Juga :  Kejari Sungaipenuh Terus Menyelusuri Aliran PJU Kerinci

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik sekaligus wakil rakyat. Banyak pihak menilai tindakan para anggota DPR tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat.

Dengan di jatuhkannya sanksi terhadap tiga anggota DPR tersebut, MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih menjaga sikap, ucapan, dan perilaku di ruang publik.

“Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tegas Adang menutup pernyataannya.(Tim)

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Sanksi Tegas LPDP: 8 Alumni Wajib Kembalikan Dana hingga Rp2 Miliar
Jaksa Agung Instruksikan Kejati Usut Korupsi Besar di Daerah
Dugaan Mark Up Bahan Pangan MBG, BGN Ancam Suspend Mitra
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:00 WIB

THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:00 WIB

THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan

Berita Terbaru

Sarolangun

Taman Raja Batu Sekaladi Resmi Jadi Ikon Wisata Baru Jambi

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:00 WIB

Daerah

3.266 Siswa Sungai Penuh Terima Beasiswa PIP 2025

Minggu, 1 Mar 2026 - 17:00 WIB