KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.
Dalam rapat permusyawaratan yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD, lembaga penegak etik di parlemen itu menetapkan hukuman nonaktif terhadap tiga anggota DPR dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal dibacakan. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Selama masa penonaktifan, para teradu tidak berhak atas hak keuangan mereka,” ujar Adang di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).
Menurut Adang, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” tambahnya.
Selain tiga nama yang dijatuhi sanksi, MKD juga menyatakan dua anggota lainnya, yaitu Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya otomatis kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah pembacaan putusan.
“Teradu III, Surya Utama, dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif,” jelas Adang.
Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena aksinya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 yang sempat menuai kritik publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut setelah proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik sekaligus wakil rakyat. Banyak pihak menilai tindakan para anggota DPR tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat.
Dengan dijatuhkannya sanksi terhadap tiga anggota DPR tersebut, MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih menjaga sikap, ucapan, dan perilaku di ruang publik.
“Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tegas Adang menutup pernyataannya.(Tim)









