MKD DPR RI Nonaktifkan Tiga Anggota karena Langgar Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.

Dalam rapat permusyawaratan yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota MKD, lembaga penegak etik di parlemen itu menetapkan hukuman nonaktif terhadap tiga anggota DPR dengan durasi berbeda. Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan bahwa keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal dibacakan. “Putusan ini sudah bersifat final dan mengikat. Selama masa penonaktifan, para teradu tidak berhak atas hak keuangan mereka,” ujar Adang di kompleks parlemen, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Gunung Bromo Tetap Jadi Destinasi Favorit Wisatawan Selama Libur Iduladha 2025

Menurut Adang, keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan lima anggota DPR. “Prosesnya sudah sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan klarifikasi dari masing-masing pihak,” tambahnya.

Selain tiga nama yang dijatuhi sanksi, MKD juga menyatakan dua anggota lainnya, yaitu Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya otomatis kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR setelah pembacaan putusan.

“Teradu III, Surya Utama, dinyatakan tidak bersalah dan dikembalikan statusnya sebagai anggota DPR aktif,” jelas Adang.

Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena aksinya berjoget seusai Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada Agustus 2025 yang sempat menuai kritik publik. Namun, laporan tersebut akhirnya dicabut setelah proses klarifikasi, dan hasil pemeriksaan MKD menyimpulkan bahwa tidak ada unsur pelanggaran etik dalam tindakan tersebut.

Baca Juga :  PPPA Ingatkan Standar Kebersihan Program Makan Bergizi Gratis

Kasus ini sempat menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan figur publik sekaligus wakil rakyat. Banyak pihak menilai tindakan para anggota DPR tersebut kurang mencerminkan sensitivitas terhadap situasi masyarakat.

Dengan dijatuhkannya sanksi terhadap tiga anggota DPR tersebut, MKD berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota parlemen untuk lebih menjaga sikap, ucapan, dan perilaku di ruang publik.

“Setiap anggota DPR wajib menjaga martabat lembaga dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi,” tegas Adang menutup pernyataannya.(Tim)

Berita Terkait

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat
Pohon Tua Roboh Timpa Mobil di Ciputat, Ada Ibu dan Anak di Dalamnya
Banyak Bansos Cair di November 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Senin, 17 November 2025 - 07:30 WIB

Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Minggu, 16 November 2025 - 16:00 WIB

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB