Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara mendalam bersama sejumlah ahli dari berbagai bidang.

“Dalam prosesnya, kami melibatkan para ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa untuk memastikan langkah hukum ini objektif dan sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada klaster pertama terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang hasutan, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  BMKG Prediksi Hujan Menyebar, Sejumlah Wilayah Diminta Siaga

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang termasuk dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenai pasal serupa dengan tambahan beberapa ketentuan lain dalam UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan intensif, laporan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik sempat memeriksa langsung Presiden Jokowi di Polresta Solo. Polisi juga menyita sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah strata satu (S1) untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil analisis laboratorium memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut asli dan valid.

Bareskrim Polri kemudian menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan pemalsuan ijazah Presiden. Temuan ini sekaligus menutup spekulasi yang selama ini beredar luas di media sosial.

Baca Juga :  One Piece 1148: Gaban Unjuk Gigi, Holy Knights Ketar-Ketir!

Kapolda Metro Jaya menambahkan, pihaknya kini fokus menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di dunia maya dan tidak mudah menyebarkan isu yang belum terverifikasi.

“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar publik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu dapat berdampak hukum serius,” tegas Asep.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Kepolisian berharap langkah hukum tersebut bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(Tim)

 

Berita Terkait

Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya
Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:00 WIB

Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00 WIB

Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan

Berita Terbaru