KLIKINAJA, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Salah satu di antaranya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, keputusan penetapan tersangka tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara mendalam bersama sejumlah ahli dari berbagai bidang.
“Dalam prosesnya, kami melibatkan para ahli pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa untuk memastikan langkah hukum ini objektif dan sesuai aturan,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Asep menuturkan, delapan tersangka tersebut dikelompokkan menjadi dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pada klaster pertama terdapat lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang hasutan, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang termasuk dalam klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT, dikenai pasal serupa dengan tambahan beberapa ketentuan lain dalam UU ITE.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang diajukan Presiden Joko Widodo terkait beredarnya tuduhan bahwa ijazahnya palsu. Tuduhan tersebut dianggap mencemarkan nama baik dan menyesatkan publik. Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan intensif, laporan itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik sempat memeriksa langsung Presiden Jokowi di Polresta Solo. Polisi juga menyita sejumlah dokumen pendidikan, termasuk ijazah SMA dan ijazah strata satu (S1) untuk dilakukan pemeriksaan forensik. Hasil analisis laboratorium memastikan bahwa seluruh dokumen tersebut asli dan valid.
Bareskrim Polri kemudian menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan pemalsuan ijazah Presiden. Temuan ini sekaligus menutup spekulasi yang selama ini beredar luas di media sosial.
Kapolda Metro Jaya menambahkan, pihaknya kini fokus menyelesaikan berkas perkara dan menyiapkan pelimpahan ke kejaksaan. Ia mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar di dunia maya dan tidak mudah menyebarkan isu yang belum terverifikasi.
“Kasus ini menjadi pembelajaran penting agar publik lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi palsu dapat berdampak hukum serius,” tegas Asep.
Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi memasuki babak baru. Kepolisian berharap langkah hukum tersebut bisa menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.(Tim)









