KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Tim gabungan dari Polrestabes Makassar, Polres Kerinci, dan Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang sempat menggegerkan warga Makassar. Dua pelaku ditangkap di Kota Sungai Penuh, Jambi, setelah diketahui menjual korban berusia empat tahun kepada kelompok Suku Anak Dalam seharga Rp80 juta.
Kasus penculikan ini bermula pada Minggu, 2 November 2025, ketika seorang anak perempuan berinisial B atau Bilqis Ramdhani, berusia empat tahun, dilaporkan hilang oleh orang tuanya. Saat itu, korban sedang bermain di taman Pakui, Makassar, sementara orang tuanya beraktivitas di lapangan tenis yang berdekatan dengan lokasi tersebut.
Sekitar pukul 10.00 Wita, orang tua korban menyadari anaknya tidak terlihat di area taman. Setelah dilakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil, keluarga kemudian melapor ke Polrestabes Makassar. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/2107/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Tim Satreskrim Polrestabes Makassar segera melakukan penyelidikan intensif dan menemukan petunjuk bahwa anak tersebut telah dibawa keluar daerah. Dari hasil pengembangan kasus, polisi mendapati bahwa korban sempat berpindah tangan di Yogyakarta sebelum akhirnya dijual ke Provinsi Jambi.
Pelaku utama yang kemudian diidentifikasi adalah Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), pasangan asal Kabupaten Merangin, Jambi. Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku membeli anak tersebut dengan harga sekitar Rp80 juta dari jaringan lain, lalu membawanya ke Jambi,” ungkap salah satu sumber kepolisian.
Informasi pergerakan kedua pelaku diperoleh oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci pada Jumat, 7 November 2025. Setelah berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi dan Polrestabes Makassar, polisi melakukan penyelidikan ke wilayah Kota Sungai Penuh.
Sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan Adefrianto Syahputra dan Mery Ana di sebuah penginapan dekat Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin.
“Setelah pengakuan itu, tim langsung bergerak menuju Desa Mentawak untuk menelusuri keberadaan korban,” jelas sumber kepolisian.
Upaya penyelamatan pun membuahkan hasil. Bersama Tim Resmob Polda Jambi, polisi akhirnya menemukan Bilqis Ramdhani di wilayah yang disebutkan oleh pelaku. Bocah itu kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses pemulangan kepada keluarga.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan akan diproses hukum lebih lanjut oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan Polda Sulsel dan Polda Jambi.









