KLIKINAJA, KERINCI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan komitmennya membangun layanan publik bebas gratifikasi dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan pelayanan.
Dalam upaya menciptakan pelayanan publik yang berintegritas, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus memperkuat langkah pencegahan praktik gratifikasi di lingkungan kerjanya. Beragam strategi diterapkan untuk memastikan setiap proses layanan berjalan sesuai ketentuan tanpa adanya pungutan atau imbalan di luar aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kerinci, Purnomo, menegaskan bahwa integritas merupakan nilai utama yang wajib dijunjung oleh seluruh pegawai. Ia menekankan, setiap pemberian yang tidak sesuai ketentuan resmi merupakan bentuk pelanggaran etika dan harus ditolak tanpa kompromi.
“Kami ingin seluruh pegawai memahami dan menerapkan nilai antikorupsi dalam rutinitas kerja. Tidak boleh ada imbalan atau kepentingan pribadi dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Purnomo, Selasa (11/11/2025).
Sebagai langkah nyata, lembaga tersebut memperkuat mekanisme pengawasan internal serta menyediakan sarana pelaporan bagi masyarakat. Kanal pelaporan ini dibuat agar masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan aduan apabila menemukan indikasi gratifikasi atau pelanggaran lainnya. Setiap laporan yang diterima akan diproses secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kerinci juga gencar melakukan sosialisasi mengenai pentingnya budaya antigratifikasi melalui media informasi publik dan edukasi langsung kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran bahwa pelayanan publik harus bebas dari praktik pemberian yang bersifat pribadi.
Tidak hanya fokus pada internal lembaga, pihak imigrasi juga melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan. Melalui publikasi tarif resmi dan edukasi mengenai hak serta kewajiban pengguna layanan, masyarakat diharapkan aktif menjaga lingkungan pelayanan yang jujur dan akuntabel. Transparansi ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Purnomo mengakui bahwa perubahan budaya organisasi tidak dapat terjadi secara instan. Diperlukan konsistensi dan komitmen seluruh pihak agar nilai-nilai antigratifikasi benar-benar tertanam dalam budaya kerja.
“Pencegahan gratifikasi bukan hanya kegiatan seremonial. Kami ingin nilai integritas menjadi kebiasaan yang melekat dalam setiap proses pelayanan,” tegasnya.
Langkah-langkah ini menjadi bukti keseriusan Kantor Imigrasi Kerinci dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Upaya berkelanjutan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi imigrasi.(Dea)









