KLIKINAJA, KERINCI – Sejak tahun 2024 hingga 2025, Desa Semerah menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Kerinci yang tidak mendapatkan kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Mandeknya pencairan tersebut bukan disebabkan masalah teknis atau administrasi di tingkat kabupaten, melainkan karena konflik berkepanjangan di tingkat pemerintahan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, membenarkan bahwa hingga pertengahan November 2025, BPD Desa Semerah belum melaksanakan musyawarah desa (musdes) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, musdes menjadi syarat utama bagi desa untuk menerima dana desa setiap tahunnya.
“Sampai hari ini BPD Semerah belum juga menggelar musdes penyusunan APBDes. Tanpa musdes, pemerintah tidak dapat memproses pencairan dana,” ujar Syahril saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, penyusunan APBDes merupakan kewenangan BPD bersama pemerintah desa. Namun karena musyawarah tak kunjung dilakukan, dokumen anggaran tak dapat disahkan, dan akibatnya pencairan dana desa otomatis tertunda.
Kebuntuan ini membuat Desa Semerah tidak memenuhi ketentuan administratif serta keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa kejelasan APBDes, pemerintah pusat tidak bisa menyalurkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.
Syahril menambahkan, jika konflik internal ini terus berlanjut, status Desa Semerah bisa terancam. Pemerintah Kabupaten Kerinci bahkan membuka kemungkinan untuk melebur desa tersebut dengan wilayah tetangga apabila tak kunjung berfungsi sebagaimana mestinya.
“Ada potensi desa itu kehilangan statusnya jika tidak segera menyelesaikan masalah internal. Pemerintahan desa harus berjalan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap BPD dan Kepala Desa dapat segera duduk bersama mencari solusi terbaik. Perselisihan yang tak kunjung usai tidak hanya merugikan aparatur desa, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat dari program pembangunan.
Selain menahan pencairan dana, kondisi ini juga membuat berbagai kegiatan desa terhenti. Beberapa rencana pembangunan infrastruktur kecil, seperti jalan lingkungan dan bantuan usaha mikro, terpaksa ditunda. Masyarakat pun berharap pemerintah kabupaten bisa memediasi agar roda pemerintahan di Desa Semerah kembali berjalan normal.
“Kami ingin dana desa cair, agar pembangunan bisa lanjut. Semoga pemerintah bisa bantu mendamaikan mereka,” ungkap salah satu warga Semerah yang enggan disebutkan namanya.
Pemkab Kerinci menegaskan akan terus memantau perkembangan di Desa Semerah. Jika dalam waktu dekat musdes tetap tidak dilaksanakan, langkah tegas bisa saja diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus Desa Semerah menjadi pengingat pentingnya sinergi antara BPD dan Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan. Tanpa kerja sama yang baik, program pembangunan yang dibiayai dana desa berpotensi terhenti, dan masyarakatlah yang akhirnya menanggung dampaknya.(Dea)









