KLIKINAJA, TEBO – Sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Tebo, Jambi, terpaksa kehilangan akses terhadap bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Pemblokiran ini dilakukan setelah ditemukan adanya indikasi keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas judi online dan pinjaman ilegal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tebo, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Total ada 46 KPM yang kami blokir bantuannya. Mereka tersebar di empat kecamatan, yaitu Tebo Ulu, Tebo Tengah, Tengah Ilir, dan Serai Serumpun,” ujar Faisal, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, langkah pemblokiran ini dilakukan setelah tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menemukan bukti atau indikasi kuat bahwa beberapa penerima bantuan terlibat dalam kegiatan yang dilarang pemerintah, seperti judi online maupun pinjaman kredit ilegal.
Namun, tidak semua penerima yang diblokir langsung dicabut dari daftar bantuan. Beberapa KPM telah mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan melengkapi dokumen klarifikasi.
“Mereka yang ingin bantuan kembali disalurkan wajib membuat berita acara pernyataan tidak terlibat judi online atau kredit ilegal. Dokumen ini harus ditandatangani oleh penerima dan pendamping PKH,” jelas Faisal.
Setelah berkas dilengkapi, data KPM tersebut dikirim ke Dinsos P3A Tebo untuk diverifikasi dan diinput kembali ke sistem. Selanjutnya, Kemensos RI akan meninjau dan memberikan keputusan akhir apakah bantuan dapat kembali disalurkan atau tidak.
Faisal menegaskan, langkah ini bukan sekadar sanksi, melainkan bentuk pembinaan agar penerima manfaat menggunakan bantuan sosial sebagaimana mestinya. “Bantuan sosial diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, bukan untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan bantuan dan tidak tergoda praktik ilegal yang justru merugikan diri sendiri. Pemerintah, katanya, akan terus memperketat pengawasan agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Pemblokiran bantuan bagi KPM di Tebo ini menjadi peringatan keras bagi penerima di seluruh daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat menekan penyalahgunaan dana bantuan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi ketentuan program sosial.
Kasus di Kabupaten Tebo ini menegaskan komitmen Kemensos RI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan sosial. Diharapkan, kebijakan tegas ini mampu mendorong penerima manfaat untuk lebih bertanggung jawab dalam menggunakan bantuan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga.(Dea)









