Pria di Merangin Ditangkap Usai Rekam Rekan Kerja yang Baru Selesai Mandi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RM Ditangkap Polres Merangin Usai Rekam Rekan Kerja yang Baru Selesai Mandi. Foto : Humas Polres Merangin

RM Ditangkap Polres Merangin Usai Rekam Rekan Kerja yang Baru Selesai Mandi. Foto : Humas Polres Merangin

KLIKINAJA, MERANGIN – Seorang pria berinisial RM (35) asal Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, ditangkap polisi setelah diduga merekam diam-diam rekan kerjanya yang baru selesai mandi. Aksi pelaku terungkap setelah korban menemukan kamera tersembunyi di ruang pribadinya.

Kasus ini mencuat pada Sabtu malam, 8 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut di meja riasnya. Namun, pandangannya tertuju pada sebuah power bank berwarna abu-abu merek Xiaomi yang tersambung ke benda hitam kecil menyerupai kamera mini. Perangkat tersebut dalam kondisi menyala dan terasa panas, membuat korban curiga.

Merasa janggal, korban mencoba menanyakan kepemilikan barang itu kepada rekan kerjanya. Namun, tidak ada yang mengaku. Di tengah kepanikan, ponsel korban tiba-tiba berdering dari nomor tak dikenal. Ia mengabaikannya, tetapi tak lama kemudian, nomor tersebut mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan dirinya dalam keadaan minim pakaian.

Baca Juga :  Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Dalam pesan ancaman yang menyertai foto itu, pelaku menuliskan, “Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapa pun kalau tidak mau semua rekan kerjamu lihat ini.”

Terkejut dan ketakutan, korban segera menghubungi rekan kerjanya untuk meminta bantuan. Tak lama berselang, ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin.

Polisi yang menerima laporan segera bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Azhadi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa pagi, 11 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan RM di wilayah Merangin.

Saat diinterogasi, RM tidak bisa mengelak. Ia mengakui telah menaruh kamera tersembunyi di ruang korban dengan maksud merekam aktivitas pribadi rekan kerjanya itu. Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, termasuk kamera mini dan ponsel yang digunakan untuk mengirim pesan ancaman.

Baca Juga :  BSPS 2026 Masuk Merangin, 159 Rumah Warga Dibedah Lewat Aspirasi DPR RI

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Merangin. RM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan konten pribadi tanpa izin.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan berbasis elektronik yang kian marak. “Jangan ragu melapor bila menemukan indikasi pelanggaran privasi atau ancaman serupa,” ujar salah satu petugas yang menangani kasus ini.

Kasus yang menimpa korban di Merangin menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan teknologi di lingkungan kerja. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual berbasis digital agar tidak ada lagi korban berikutnya.(Dea)

Berita Terkait

Bupati Merangin Instruksikan Camat dan Kades Siaga 18–24 Maret, Dilarang Tinggalkan Wilayah
Bupati Merangin M Syukur Pastikan Jalan Perbatasan Tebo Tetap Dibangun 2026
Ratusan PPPK Paruh Waktu di Merangin Masih Menunggu Kepastian Gaji
Bupati Merangin M. Syukur Tegaskan OPD Stop Copy-Paste Anggaran
Gangguan Bank Jambi, Bupati Merangin Pastikan Gaji ASN Tetap Cair
Bupati Merangin Dorong Rumah Produktif dan KPR Murah ke Menteri PKP
Wabup Merangin Semprot OPD Absen, Percepatan Program 2026 Jadi Sorotan
Harga Sembako Merangin Dipantau Ketat Jelang Ramadhan 1447 H
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:00 WIB

Bupati Merangin Instruksikan Camat dan Kades Siaga 18–24 Maret, Dilarang Tinggalkan Wilayah

Senin, 9 Maret 2026 - 10:00 WIB

Bupati Merangin M Syukur Pastikan Jalan Perbatasan Tebo Tetap Dibangun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Merangin Masih Menunggu Kepastian Gaji

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Bupati Merangin M. Syukur Tegaskan OPD Stop Copy-Paste Anggaran

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:00 WIB

Gangguan Bank Jambi, Bupati Merangin Pastikan Gaji ASN Tetap Cair

Berita Terbaru