Jadwal Mulai Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Jelas, Ini Tahapannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Anggota PPPK yang bertanya kapan akan mulai bekerja, dan kapan gajinya akan cair? (Silva Aprilia/Pojoksatu.id)

Ilustrasi Anggota PPPK yang bertanya kapan akan mulai bekerja, dan kapan gajinya akan cair? (Silva Aprilia/Pojoksatu.id)

KLIKINAJA – Ribuan tenaga honorer yang dinyatakan lolos sebagai PPPK Paruh Waktu 2025 akhirnya mendapat kejelasan mengenai kapan mereka mulai bertugas. Setelah proses seleksi berlangsung sejak pertengahan tahun, pertanyaan mengenai tanggal kerja resmi menjadi fokus utama para peserta di berbagai daerah.

Tahap Administrasi Jadi Penentu Utama

Meskipun di media sosial banyak beredar kabar bahwa PPPK langsung aktif bekerja setelah hasil kelulusan diumumkan, pemerintah menegaskan prosedurnya tidak sesederhana itu. Ada sejumlah tahapan administrasi yang wajib diselesaikan sebelum status kerja dinyatakan aktif.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu baru dapat mulai melaksanakan tugas setelah tiga dokumen utama diterbitkan: Nomor Induk PPPK (NI-PPPK), Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, dan Terhitung Mulai Tugas (TMT). Selain itu, instansi juga harus mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai dasar bekerja.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa tanpa dokumen-dokumen tersebut, pegawai belum berhak menjalankan tugas meskipun namanya sudah tercantum sebagai peserta lulus seleksi. Ia menambahkan, proses verifikasi berkas hingga penerbitan NI dan SK membutuhkan ketelitian dan tidak dapat dipaksakan serentak antar daerah.

Target Awal Oktober Tidak Berjalan Merata

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Bolaang Mongondow Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

Beberapa instansi pemerintah sempat menampilkan rancangan TMT pada 1 Oktober 2025 di sistem administrasi masing-masing. Namun, implementasinya tidak seragam. Banyak pemerintah daerah mengakui baru bisa memulai penugasan PPPK Paruh Waktu pada awal atau pertengahan November.

Perbedaan ini terjadi karena verifikasi BKN dan penetapan SK tidak berjalan bersamaan di seluruh wilayah. Ada daerah yang prosesnya cepat, tetapi tidak sedikit pula yang terkendala persoalan administratif.

Beberapa faktor yang kerap menunda penerbitan SK antara lain:

Data pegawai belum sesuai dengan database BKN,

Usulan SK belum ditandatangani pejabat pembina kepegawaian,

Dokumen peserta yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi.

Tidak Ada Jadwal Serentak Nasional

Pemerintah memastikan bahwa tidak ada satu tanggal nasional yang menjadi patokan mulai bekerja bagi seluruh PPPK Paruh Waktu 2025. Setiap daerah menetapkan jadwal berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing.

Dalam praktiknya:

Sebagian kecil daerah mulai menugaskan PPPK sejak Oktober,

Mayoritas menjadwalkan mulai kerja pada November hingga Desember 2025,

Beberapa daerah dengan kendala anggaran atau verifikasi kemungkinan baru menugaskan PPPK pada awal 2026.

Situasi ini menunjukkan bahwa mekanisme PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap penyesuaian, terutama pada lini birokrasi daerah.

Baca Juga :  Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Pencairan Gaji Bergantung pada TMT

Selain jadwal bekerja, banyak calon PPPK Paruh Waktu mempertanyakan kapan gaji pertama akan cair. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran baru bisa dilakukan setelah TMT tercatat resmi dan SPMT diterbitkan. SK saja tidak cukup untuk mengaktifkan pembayaran.

Sejumlah pemda juga menyampaikan kemungkinan gaji pertama akan dirapel, tergantung kemampuan anggaran SKPD masing-masing. Sistem penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan pegawai ASN lainnya karena memakai pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai, sehingga membutuhkan penyesuaian administrasi.

Apa yang Harus Dilakukan Calon PPPK?

BKN mengimbau peserta yang telah lulus untuk:

rutin memantau pembaruan SK dan NI di instansinya, memastikan dokumen seperti KTP, ijazah, dan NPWP sesuai persyaratan, serta menunggu penetapan TMT dan instruksi resmi dari BKPSDM masing-masing.

Pemda juga diminta mempercepat koordinasi agar penandatanganan kontrak kerja dapat dilakukan tepat waktu.

Jadi, PPPK Paruh Waktu 2025 baru mulai bekerja setelah SK, NI, TMT, dan SPMT diterbitkan, bukan setelah pengumuman kelulusan. Agenda dimulainya tugas berbeda di tiap daerah: sebagian sudah aktif sejak Oktober, sebagian bekerja pada November–Desember, dan sebagian lainnya kemungkinan baru memulai tugas pada awal 2026.(Tim)

Berita Terkait

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan
PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero
Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan
Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini
Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah
Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat
Pohon Tua Roboh Timpa Mobil di Ciputat, Ada Ibu dan Anak di Dalamnya
Banyak Bansos Cair di November 2025, Ini Alasannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:00 WIB

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 November 2025 - 14:00 WIB

PLN Tawarkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Hero

Senin, 17 November 2025 - 12:00 WIB

Harga Emas Antam Menguat Tipis di Awal Pekan

Senin, 17 November 2025 - 07:30 WIB

Istri Wiranto Wafat di Bandung, Dimakamkan di Solo Senin Pagi Ini

Minggu, 16 November 2025 - 16:00 WIB

Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Diduga Dibully di Sekolah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam Peluncuran Program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11/2025). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Nasional

Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Senin, 17 Nov 2025 - 20:00 WIB

Kerinci

Sidang Malpraktik Khitan Kerinci Bongkar Dokumen Izin

Senin, 17 Nov 2025 - 18:00 WIB

Muaro Jambi

Wali Kota Jambi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan Kepsek Negeri

Senin, 17 Nov 2025 - 17:00 WIB