Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Klikinaja.com – Kabar baik datang buat para tenaga honorer! Pemerintah lewat Kementerian PAN-RB akhirnya mengesahkan kebijakan baru soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai berjalan di tahun ini.

Nah, siapa aja yang bisa daftar? Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang pernah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi belum lolos atau belum kebagian formasi. Syaratnya? Harus sudah terdaftar di database BKN, punya pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda, dan sebelumnya sudah pernah ikut seleksi PPPK.

Baca Juga :  Aplikasi All Indonesia Bikin Turis Asing Makin Gampang Masuk ke RI

Yang bikin beda dari sistem sebelumnya adalah soal jam kerja. Pegawai PPPK paruh waktu cuma diwajibkan ngantor selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja mingguan sekitar 18 jam 45 menit. Bandingkan aja dengan ASN biasa yang kerja 8 jam sehari—jelas lebih fleksibel.

Meski jam kerja lebih pendek, soal hak tetap dijaga. Pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu nggak boleh lebih rendah dari gaji waktu jadi honorer, dan minimal harus sesuai dengan upah minimum regional setempat.

Baca Juga :  Bupati Cup 2025 Kerinci Resmi Kick Off, 40 Tim Siap Bertarung

Kebijakan ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghapus status honorer secara bertahap, tapi tetap menjaga roda pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Buat kamu yang tertarik, jangan lupa pantau terus info resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan
Prabowo Pastikan Dana Pembayaran Utang Kereta Cepat ke China Aman
KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR
Prabowo Pastikan Pemerintah Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Pakubuwono XIII Dimakamkan di Imogiri, Fadli Zon Kenang Sosok Sang Raja yang Bersahaja
RSUD Kabupaten Kerinci Akhirnya Beroperasi, Layanan Kesehatan Kini Lebih Dekat ke Warga
Harga Emas Antam 1 November 2025 Turun Rp15.000/Gram
1 November Ditetapkan Sebagai Hari Wellness Indonesia, Ajak Generasi Muda Hidup Sehat

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 13:01 WIB

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan

Kamis, 6 November 2025 - 09:00 WIB

Prabowo Pastikan Dana Pembayaran Utang Kereta Cepat ke China Aman

Rabu, 5 November 2025 - 22:40 WIB

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan Dinas PUPR

Rabu, 5 November 2025 - 13:02 WIB

Prabowo Pastikan Pemerintah Siap Lunasi Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Rabu, 5 November 2025 - 08:02 WIB

Pakubuwono XIII Dimakamkan di Imogiri, Fadli Zon Kenang Sosok Sang Raja yang Bersahaja

Berita Terbaru