Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Resmi Berlaku, Pemerintah Buka Peluang PPPK Paruh Waktu Buat Honorer yang Belum Lolos (Istimewa)

Klikinaja.com – Kabar baik datang buat para tenaga honorer! Pemerintah lewat Kementerian PAN-RB akhirnya mengesahkan kebijakan baru soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Aturan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan mulai berjalan di tahun ini.

Nah, siapa aja yang bisa daftar? Kesempatan ini terbuka bagi mereka yang pernah ikut seleksi PPPK penuh waktu tapi belum lolos atau belum kebagian formasi. Syaratnya? Harus sudah terdaftar di database BKN, punya pengalaman kerja minimal dua tahun tanpa jeda, dan sebelumnya sudah pernah ikut seleksi PPPK.

Baca Juga :  iPhone 17 Dikeluhkan Mudah Gores, Desain Baru Jadi Sorotan

Yang bikin beda dari sistem sebelumnya adalah soal jam kerja. Pegawai PPPK paruh waktu cuma diwajibkan ngantor selama 4 jam per hari, dengan total waktu kerja mingguan sekitar 18 jam 45 menit. Bandingkan aja dengan ASN biasa yang kerja 8 jam sehari—jelas lebih fleksibel.

Meski jam kerja lebih pendek, soal hak tetap dijaga. Pemerintah memastikan gaji PPPK paruh waktu nggak boleh lebih rendah dari gaji waktu jadi honorer, dan minimal harus sesuai dengan upah minimum regional setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai 2026

Kebijakan ini jadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghapus status honorer secara bertahap, tapi tetap menjaga roda pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan administrasi.

Buat kamu yang tertarik, jangan lupa pantau terus info resmi dari instansi pemerintah pusat maupun daerah. Jangan sampai ketinggalan, ya!

Berita Terkait

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya
Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Fitur Keamanan Baru Meta di WhatsApp, Facebook, dan Messenger Tangkal Penipuan
Jaksa Agung Burhanuddin Peringatkan Jaksa Tak Menyalahgunakan Jabatan Jelang Lebaran
Konflik Iran–AS Dorong Harga Batu Bara dan CPO Naik, APBN 2026 Berpotensi Terdampak
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00 WIB

Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:06 WIB

Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:00 WIB

Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying

Berita Terbaru