Tuntutan 15 Tahun untuk Agus Kurnia dalam Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

KLIKINANJA, KERINCI – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang kasus tewasnya Eli Jumini, warga Pelayang Raya, di gudang pupuk Desa Lolo, Kerinci. Jaksa menuntut terdakwa Agus Kurnia Saputra dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan yang sempat diwarnai protes keluarga korban.

Sidang Diwarnai Ketegangan

Suasana ruang sidang berubah tegang sejak awal persidangan, Rabu (19/11). Puluhan keluarga korban memenuhi kursi pengunjung dan beberapa kali meluapkan keberatan saat jaksa membacakan tuntutan. Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas Polres Kerinci dikerahkan menjaga area sidang.

Majelis hakim dipimpin Aries Kata Ginting dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Sidang digelar terbuka bagi publik mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus yang mencuat sejak tahun lalu.

Tuntutan Jaksa dan Dasar Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum M. Haris menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Agus Kurnia. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara kuat sehingga dakwaan mengacu pada Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan tanpa perencanaan, yang memiliki ancaman maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Monadi dan Afin Resmi Nahkodai PAN Kerinci-Sungaipenuh, Penguatan Basis Dimulai

“Bukti yang ada tidak cukup memenuhi unsur tindakan berencana,” kata Haris di depan majelis hakim.

Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras keluarga korban yang menyebut hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan terdakwa dan masa pelarian yang dilakukannya.

Pembelaan Terdakwa: Mengaku Panik dan Menyesal

Dalam kesempatan pembacaan pembelaan, Agus menyampaikan permohonan keringanan. Ia menyebut kejadian yang menewaskan Eli Jumini terjadi karena emosi sesaat, bukan niat menghilangkan nyawa. Terdakwa mengaku melarikan diri ke Malaysia karena takut menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya khilaf dan panik. Saya juga masih harus menghidupi anak saya,” ujar Agus dalam pledoinya.

Kronologi dan Rekonstruksi Perkara

Kasus ini mencuat pada 2024 ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah penemuan mayat itu, Agus kabur ke Malaysia dan bertahan selama tujuh bulan hingga akhirnya diamankan otoritas setempat lalu diserahkan kepada kepolisian Indonesia.

Baca Juga :  PT KMH Serahkan Bantuan Obat dan Alat Medis ke RSUD Kerinci

Rekonstruksi yang digelar 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan penting. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menunjukkan bagaimana Agus memukul korban berkali-kali hingga tewas. Penyidik juga mengungkap dugaan motif: terdakwa tersinggung setelah korban menolak ajakan tak pantas dan menendang kemaluannya, sehingga membuat Agus kehilangan kontrol.

Temuan dalam rekonstruksi itulah yang menguatkan dakwaan pembunuhan, meskipun unsur perencanaan tidak terpenuhi menurut jaksa.

Keluarga Korban: Hukuman Tidak Setimpal

Setiap poin tuntutan yang dibacakan membuat keluarga korban semakin emosional. Mereka menilai tuntutan 15 tahun terlalu ringan, terlebih terdakwa sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Ini tidak adil bagi keluarga kami,” teriak salah satu keluarga korban saat keluar dari ruang sidang.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat Kerinci diperkirakan kembali memantau jalannya sidang mengingat besarnya perhatian terhadap perkara ini.(Dea)

Berita Terkait

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM
Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan
Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR
Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan
H. Anto Terpilih Pimpin FORKI Kerinci, KONI Dorong Pembinaan Atlet
Setelah Dandim Cup 2025, Derby Kerinci Hilir – Tengah Kembali Hadir di Final Bupati Cup 2025
Trio Retro Viral di Medsos Usai Meramaikan Pawai Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2025

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 18:00 WIB

BMKG Kerinci Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor

Senin, 8 Desember 2025 - 13:00 WIB

Kapan SK PPPK Paruh Waktu Kerinci Dibagikan, Ini Penjelasan BKPSDM

Senin, 8 Desember 2025 - 10:00 WIB

Sertifikat Lahan RSU Tipe C Siulak dan Gedung DPRD Kerinci Resmi Diterbitkan

Senin, 8 Desember 2025 - 06:37 WIB

Mobil Masuk Jurang di Perbatasan Kerinci – Merangin, Dua Korban Hilang Dicari SAR

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:00 WIB

Irigasi Rusak Imbas Proyek Jalan Bandara, Warga Empat Desa Tanco Cari Kepastian Kapan Perbaikan

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB