Tuntutan 15 Tahun untuk Agus Kurnia dalam Kasus Pembunuhan di Gudang Pupuk

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

KLIKINANJA, KERINCI – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang kasus tewasnya Eli Jumini, warga Pelayang Raya, di gudang pupuk Desa Lolo, Kerinci. Jaksa menuntut terdakwa Agus Kurnia Saputra dengan hukuman 15 tahun penjara dalam persidangan yang sempat diwarnai protes keluarga korban.

Sidang Diwarnai Ketegangan

Suasana ruang sidang berubah tegang sejak awal persidangan, Rabu (19/11). Puluhan keluarga korban memenuhi kursi pengunjung dan beberapa kali meluapkan keberatan saat jaksa membacakan tuntutan. Untuk mengantisipasi kericuhan, petugas Polres Kerinci dikerahkan menjaga area sidang.

Majelis hakim dipimpin Aries Kata Ginting dengan dua hakim anggota, Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Sidang digelar terbuka bagi publik mengingat perhatian besar masyarakat terhadap kasus yang mencuat sejak tahun lalu.

Tuntutan Jaksa dan Dasar Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum M. Haris menjatuhkan tuntutan 15 tahun penjara terhadap Agus Kurnia. Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara kuat sehingga dakwaan mengacu pada Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan tanpa perencanaan, yang memiliki ancaman maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  2.700 Siswa SMP Kerinci Terima Beasiswa PIP 2025

“Bukti yang ada tidak cukup memenuhi unsur tindakan berencana,” kata Haris di depan majelis hakim.

Tuntutan tersebut langsung memicu reaksi keras keluarga korban yang menyebut hukuman itu terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan terdakwa dan masa pelarian yang dilakukannya.

Pembelaan Terdakwa: Mengaku Panik dan Menyesal

Dalam kesempatan pembacaan pembelaan, Agus menyampaikan permohonan keringanan. Ia menyebut kejadian yang menewaskan Eli Jumini terjadi karena emosi sesaat, bukan niat menghilangkan nyawa. Terdakwa mengaku melarikan diri ke Malaysia karena takut menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya khilaf dan panik. Saya juga masih harus menghidupi anak saya,” ujar Agus dalam pledoinya.

Kronologi dan Rekonstruksi Perkara

Kasus ini mencuat pada 2024 ketika jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman. Setelah penemuan mayat itu, Agus kabur ke Malaysia dan bertahan selama tujuh bulan hingga akhirnya diamankan otoritas setempat lalu diserahkan kepada kepolisian Indonesia.

Baca Juga :  Ketua LSM Cakrawala Nusantara Soroti PLTA Danau Kerinci, Wacana Transmigrasi Jadi Sorotan Tajam

Rekonstruksi yang digelar 25 Juli 2025 memperlihatkan 21 adegan penting. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menunjukkan bagaimana Agus memukul korban berkali-kali hingga tewas. Penyidik juga mengungkap dugaan motif: terdakwa tersinggung setelah korban menolak ajakan tak pantas dan menendang kemaluannya, sehingga membuat Agus kehilangan kontrol.

Temuan dalam rekonstruksi itulah yang menguatkan dakwaan pembunuhan, meskipun unsur perencanaan tidak terpenuhi menurut jaksa.

Keluarga Korban: Hukuman Tidak Setimpal

Setiap poin tuntutan yang dibacakan membuat keluarga korban semakin emosional. Mereka menilai tuntutan 15 tahun terlalu ringan, terlebih terdakwa sempat melarikan diri selama berbulan-bulan.

“Ini tidak adil bagi keluarga kami,” teriak salah satu keluarga korban saat keluar dari ruang sidang.

Agenda Sidang Berikutnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 26 November 2025, dengan agenda pembacaan putusan. Masyarakat Kerinci diperkirakan kembali memantau jalannya sidang mengingat besarnya perhatian terhadap perkara ini.(Dea)

Berita Terkait

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah
Jelang Idulfitri 1447 H, Syarif Fasha Sidak SPBU di Kerinci dan Sungai Penuh
Monadi Temui Menteri LH, Kerinci Genjot Pembenahan Sistem Sampah
Stok Blangko KTP-el Kerinci Tinggal 500, Cukup untuk Ramadhan?
Eazy Paspor di Bangko, Imigrasi Kerinci Permudah Jamaah Umrah Lansia
Jembatan Batang Merao Rusak, Warga Tanjung Pauh Mudik Tagih Janji Pembangunan
Aksi Pencurian Motor Saat Waktu Salat Resahkan Warga Kerinci dan Sungai Penuh
Tuntutan 10 Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Dibacakan, Eks Kadishub Dituntut 2 Tahun 4 Bulan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:00 WIB

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Senin, 2 Maret 2026 - 22:00 WIB

Jelang Idulfitri 1447 H, Syarif Fasha Sidak SPBU di Kerinci dan Sungai Penuh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:30 WIB

Monadi Temui Menteri LH, Kerinci Genjot Pembenahan Sistem Sampah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 09:00 WIB

Stok Blangko KTP-el Kerinci Tinggal 500, Cukup untuk Ramadhan?

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:41 WIB

Eazy Paspor di Bangko, Imigrasi Kerinci Permudah Jamaah Umrah Lansia

Berita Terbaru