KLIKINAJA, SUNGAIPENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memindahkan sepuluh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 ke Lapas Kelas IIA Jambi. Pemindahan dilakukan pada Kamis pagi sebagai bagian dari kelanjutan penanganan proses hukum di tahap persidangan.
Penyisihan para tersangka dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh ini diputuskan setelah Kejari menerima dua dokumen resmi yang menjadi dasar operasional pemindahan. Keduanya adalah Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025 dan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor SP.OPS-/L.5.13/Dip.1/11/2025, yang terbit pada 19 November 2025.
Pengawalan Ketat Selama Pemindahan
Rombongan yang membawa sepuluh tersangka masing-masing berinisial HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM diberangkatkan dari Sungai Penuh dengan pengamanan berlapis. Selain pengawal dari Kejari Sungai Penuh, dua personel Kodim 0417/Kerinci ikut serta memastikan proses pemindahan berlangsung tanpa hambatan.
Tim Pengamanan Intelijen Kejari juga diterjunkan untuk mengawasi jalannya perjalanan hingga seluruh tersangka tiba di Lapas Jambi. Koordinasi antarlembaga disebut menjadi faktor kunci sehingga pemindahan berjalan lancar dan tertib.
Seorang pejabat Kejari menyampaikan bahwa pemindahan dilakukan untuk mempermudah seluruh rangkaian pemeriksaan hingga persidangan. Meski tidak menyebutkan rincian teknis, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Menjelang Sidang Perdana
Setelah resmi dipindahkan, para tersangka akan menunggu agenda sidang perdana yang dijadwalkan digelar pada 24 November 2025 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi. Agenda sidang pertama tersebut akan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kasus dugaan korupsi PJU Kerinci 2023 menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Proyek pengadaan lampu penerangan jalan itu diduga tidak berjalan sesuai mekanisme sehingga memicu penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum.
Kejari Sungai Penuh memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka dilakukan secara transparan. Pihak kejaksaan juga menyebutkan bahwa pemindahan tahanan ke Lapas Jambi bukan hanya soal keamanan, tetapi juga untuk mendukung jalannya persidangan agar lebih efektif.
Koordinasi Intensif Antarinstansi
Pemindahan sepuluh tersangka dalam satu waktu bukanlah hal sederhana. Karena itu, Kejari Sungai Penuh melibatkan sejumlah unsur pengamanan untuk memastikan situasi tetap terkendali. Pengawalan dari TNI, dukungan rutan, serta kesiapan aparat lapangan disebut berjalan sinergis.
Kejaksaan menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kelancaran proses hukum. Dengan perlakuan yang sama terhadap seluruh pihak, Kejari berharap persidangan dapat berlangsung tertib serta menghasilkan putusan sesuai fakta dan aturan hukum.
Dengan telah dipindahkannya para tersangka ke Lapas Jambi, proses hukum kasus dugaan korupsi PJU Kerinci kini memasuki tahapan penting menuju persidangan. Agenda berikutnya akan menentukan arah penyidikan dan menjadi perhatian publik, terutama yang mengikuti perkembangan penegakan hukum di daerah.(Dea)









