Surat Desakan Mundur Gus Yahya Beredar, Cak Imin Minta NU Jaga Proses Internal

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cak Imin di Depok, Sabtu (22/11/2025). Dok: kumparan

Cak Imin di Depok, Sabtu (22/11/2025). Dok: kumparan

KLIKINAJA, JAKARTA – Sebuah surat yang diklaim berasal dari jajaran Syuriyah PBNU dan berisi permintaan agar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mundur, ramai beredar di lingkungan Nahdliyin sejak pekan ini. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta pihak luar menunggu mekanisme internal NU berjalan.

Surat Tersebar dan Isi Pokok Keputusan

Dokumen bertanggal 20 November 2025 itu memuat nama Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar sebagai pihak yang menandatangani. Dalam salinan yang beredar, disebutkan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU menghasilkan dua keputusan penting terkait posisi Gus Yahya.

Pertama, Ketua Umum PBNU diminta melepaskan jabatannya dalam waktu tiga hari setelah menerima keputusan tersebut. Kedua, apabila pengunduran diri tidak dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, rapat Syuriyah menyatakan berwenang memberhentikan Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU.

Meski isi surat itu telah tersebar melalui berbagai kanal pesan dan grup internal warga nahdliyin, belum ada penjelasan resmi dari PBNU terkait keabsahan dokumen tersebut. Kondisi ini memicu diskusi di kalangan kader hingga tokoh daerah mengenai dinamika yang terjadi di tubuh organisasi.

Baca Juga :  Prabowo Soroti Pengelolaan Kekayaan Nasional yang Terabaikan

Respons Cak Imin: Serahkan pada Mekanisme NU

Ketua Umum PKB sekaligus tokoh Nahdliyin, Muhaimin Iskandar, menanggapi santai saat dimintai komentar seputar beredarnya surat tersebut. Ia menegaskan bahwa masalah yang muncul di organisasi sebesar NU sebaiknya diselesaikan melalui jalur internal.

“Kita lihat saja bagaimana proses di dalam berjalan. Semoga hasilnya baik bagi NU dan seluruh jamaah,” ujarnya saat ditemui di Depok, Sabtu (22/11).

Muhaimin tidak masuk ke dalam substansi isi surat, namun menilai NU memiliki tradisi musyawarah yang kuat. Menurutnya, keputusan apa pun yang dihasilkan struktur resmi organisasi pasti telah melalui pertimbangan matang.

Imbauan agar Suasana Tetap Kondusif

Di tengah meningkatnya pembahasan publik mengenai keabsahan surat tersebut, Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta semua pihak tetap menahan diri. Ia mengajak seluruh struktur NU—mulai dari PBNU, PWNU, PCNU hingga ranting—untuk menjaga suasana tetap kondusif.

Gus Ipul menegaskan bahwa PBNU memiliki mekanisme yang jelas dalam menyikapi isu internal organisasi. Karena itu, ia berharap warga NU tidak terprovokasi oleh beredarnya dokumen yang belum disertai keterangan resmi.

Baca Juga :  Cuti Bersama ASN 2026 Resmi Ditetapkan, Total Delapan Hari Libur Panjang

Sejumlah tokoh NU di daerah juga menyerukan hal serupa. Mereka meminta warga Nahdliyin mengedepankan tabayyun dan menghindari spekulasi, terutama karena dinamika internal seringkali memerlukan waktu dan proses panjang sebelum ada keputusan final.

Dinamika Internal dan Tradisi Organisasi

Pergantian atau evaluasi kepemimpinan bukan hal baru di tubuh NU. Struktur Syuriyah dan Tanfidziyah memiliki kewenangan masing-masing sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dalam banyak situasi, keputusan strategis biasanya diambil melalui rangkaian musyawarah maupun rapat pleno.

Pengamat organisasi keagamaan menilai bahwa munculnya dokumen seperti surat tersebut menunjukkan adanya dinamika atau perbedaan pendapat di internal. Namun, dalam tradisi NU, perbedaan biasanya diselesaikan melalui forum resmi, bukan di ruang publik.

Karena itu, para pihak diminta menunggu penjelasan formal PBNU agar situasi tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan organisasi.

Hingga kini, PBNU belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait keaslian surat maupun tindak lanjutnya. Publik, terutama warga NU, diimbau menunggu klarifikasi dan menghormati proses internal organisasi agar situasi tetap stabil.(Tim)

Berita Terkait

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 
Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026
Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah
Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh
Jamaah Umrah Indonesia Tertahan di Arab Saudi, Ini Penjelasan KBRI
THR Lebaran PPPK Paruh Waktu Belum Pasti Cair, Ini Penjelasannya
Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah 2026 Terbit, Ini Syarat dan Mekanisme Pencairannya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Senin, 9 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Komisioner 

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:00 WIB

Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun Mulai Berlaku 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:00 WIB

Stok BBM Nasional Dipastikan Aman Meski Gejolak Timur Tengah

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:00 WIB

Menaker Ingatkan Perusahaan, THR 2026 Harus Dibayar Penuh

Berita Terbaru

Nasional

BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu MBG di Media Sosial

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB

Bisnis

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan Mudah dan Aman

Senin, 9 Mar 2026 - 21:00 WIB