Kopdeskel Merah Putih Jadi Saluran Bantuan PKH

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 23 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menyiapkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel Merah Putih) sebagai kanal penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lain. Mekanisme ini dirancang agar penerima bantuan tepat sasaran dan lebih terstruktur.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, menjelaskan bahwa skema baru ini menuntut penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Dengan cara ini, pemerintah dapat memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan efisien.

“PKH akan disalurkan melalui koperasi. Kami sedang menyusun mekanismenya agar yang menerima benar-benar sesuai kriteria,” kata Henra saat ditemui di Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu.

Dalam penerapannya, setiap penerima PKH akan diberikan kupon yang bisa ditukar dengan barang di koperasi. Diperkirakan, sebanyak 18,2 juta penerima akan terlibat dalam sistem ini, yang diharapkan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan.

Baca Juga :  30 Rumah Tak Layak Huni di Sungai Penuh Disulap Jadi Hunian Layak, Harapan Baru Warga Kurang Mampu

Henra menambahkan, integrasi keanggotaan koperasi juga mencakup akses layanan kesehatan. Penerima yang telah terdaftar sebagai anggota Kopdeskel Merah Putih dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan koperasi, mulai dari Pustu, Puskesmas, hingga klinik desa.

“Untuk bisa mendaftar BPJS, masyarakat harus menjadi anggota koperasi dulu. Setelah itu, mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui fasilitas yang bermitra dengan koperasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi, Farida Farichah, menyebut pemerintah menargetkan 20 juta keluarga penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami peran strategis koperasi dalam memperkuat ekonomi rakyat.

Baca Juga :  Alfin Salurkan Sembako Ramadhan dan RLHB Baznas di Sungai Penuh

“Kami mendorong seluruh penerima PKH menjadi anggota Kopdeskel Merah Putih untuk mendukung ekonomi kerakyatan,” ujar Farida pada 7 November 2025.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memodernisasi penyaluran bantuan sosial, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pusat layanan masyarakat yang inklusif. Dengan skema ini, penerima bantuan tidak hanya mendapat barang, tetapi juga akses layanan kesehatan yang lebih terintegrasi.

Melalui Kopdeskel Merah Putih, pemerintah berharap penyaluran PKH dan bantuan sosial lainnya bisa lebih tepat sasaran. Skema ini juga membuka peluang bagi koperasi untuk lebih berperan dalam pembangunan ekonomi lokal dan layanan masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya
Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Bulog Jamin Stok Beras dan Minyakita Aman, Warga Diminta Tak Panic Buying
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:00 WIB

Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:00 WIB

Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan

Berita Terbaru