KLIKINAJA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui jaringan seluler. Regulasi baru ini disiapkan sebagai bagian dari program kerja Komdigi tahun anggaran 2025 dan memuat aturan teknis penggunaan biometrik wajah untuk proses registrasi pelanggan kartu SIM.
Registrasi Pelanggan Dipertegas Lewat Aturan Baru
Selama ini, proses pendaftaran kartu seluler mengacu pada Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan calon pelanggan memasukkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Namun aturan tersebut belum mengatur penggunaan biometrik secara rinci, meski prinsip Know Your Customer (KYC) sudah disebutkan sebagai kewajiban operator.
Komdigi menyatakan perlunya regulasi turunan yang lebih teknis agar validasi data pelanggan semakin akurat. Dalam penjelasan resmi, kementerian menegaskan bahwa pemanfaatan face recognition akan memperkuat keamanan digital nasional dan meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas.
Detail Aturan: Mulai dari Anak di Bawah 17 Tahun hingga eSIM
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah mekanisme registrasi untuk warga yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah. Kelompok ini umumnya belum memiliki kartu identitas elektronik maupun rekaman biometrik. Untuk itu, RPM mengatur bahwa registrasi dapat dilakukan menggunakan:
Nomor MSISDN atau nomor layanan telekomunikasi yang dipakai,
NIK calon pelanggan,
Data NIK dan biometrik kepala keluarga yang tercantum dalam KK.
Selain itu, Komdigi juga mengatur prosedur registrasi untuk eSIM. Pelanggan wajib mencantumkan nomor MSISDN, NIK, serta biometrik wajah sebagai syarat aktivasi.
Masa Transisi Sebelum Face Recognition Jadi Wajib
Meski biometrik menjadi elemen utama dalam rancangan aturan baru, Komdigi memberikan masa transisi setelah regulasi disahkan. Selama satu tahun pertama, masyarakat masih dapat mendaftarkan nomor seluler cukup dengan NIK dan Nomor KK, sementara penggunaan data biometrik bersifat opsional.
Setelah masa transisi berakhir, barulah registrasi hanya bisa dilakukan menggunakan NIK dan biometrik wajah. Kebijakan ini dibuat agar operator dan masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem serta memastikan perlindungan data berjalan aman.
Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk pelanggan baru. Komdigi menegaskan bahwa pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, selama sebelumnya sudah mendaftarkan data menggunakan NIK dan Nomor KK.
Konsultasi Publik Dibuka hingga Akhir November
Untuk memastikan kebijakan berjalan inklusif, Komdigi mengundang operator, praktisi, akademisi, hingga masyarakat umum memberikan masukan terhadap rancangan peraturan tersebut. Konsultasi publik berlangsung mulai 17–26 November 2025 dan dapat disampaikan melalui email resmi kementerian.
Kementerian berharap regulasi ini mampu menjadi fondasi baru yang menyeimbangkan antara kebutuhan keamanan digital dan kemudahan pelanggan dalam mengakses layanan telekomunikasi.(Tim)









