Informasi mengenai lokasi Bilqis pertama kali diterima oleh tim SAD Merangin. Tanpa menunggu lama, tiga pegiat itu bergerak menuju Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam sebuah wilayah yang dikenal sebagai pemukiman Suku Anak Dalam. Lokasi tersebut membutuhkan pendekatan sosial yang sensitif, mengingat karakteristik masyarakatnya serta potensi kesalahpahaman jika ditangani secara keliru.
Setibanya di sana, tim memilih jalur dialog dengan warga. Mereka mengedepankan komunikasi personal untuk memastikan keberadaan Bilqis serta menjaga situasi tetap kondusif. Pendekatan ini dinilai krusial karena operasi penjemputan yang terlalu formal berisiko memicu ketegangan. Dengan memahami pola interaksi komunitas adat, ketiga pegiat itu dapat meyakinkan warga agar Bilqis bisa dibawa pulang dengan aman.
Bupati Merangin, H. M. Syukur, memberikan apresiasi terbuka terhadap langkah tersebut. Dalam pernyataannya, Syukur menilai keberhasilan tiga staf SAD ini membuktikan bahwa perlindungan anak tidak selalu harus bergantung pada aparat penegak hukum. Menurutnya, pendekatan sosial dan kedekatan dengan komunitas sering kali menjadi kunci penyelesaian kasus sensitif, terutama di wilayah adat.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pemulangan Bilqis menjadi contoh nyata pentingnya peran masyarakat lokal dalam mendukung kerja perlindungan anak. “Pemahaman terhadap kondisi sosial setempat bisa menjadi jembatan yang tidak dimiliki institusi formal,” ujarnya.
Peristiwa ini pun membuka diskusi lebih luas tentang kondisi anak-anak dalam komunitas rentan, terutama Suku Anak Dalam. Pemerintah daerah melihat kasus Bilqis sebagai pengingat bahwa masalah perlindungan anak harus berjalan seiring dengan peningkatan akses pendidikan. Banyak anak SAD yang masih mengalami keterbatasan untuk mengenyam pendidikan formal karena jarak, fasilitas, maupun budaya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Merangin sedang menyiapkan pembangunan Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak anak SAD, sekaligus memberikan ruang pendidikan yang adaptif terhadap nilai dan kehidupan komunitas adat.
Di tingkat desa, kasus Bilqis juga memunculkan dorongan untuk memperkuat jejaring perlindungan anak. Keberadaan tenaga lapangan yang memahami konteks budaya lokal dinilai sangat penting. Mereka tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga jembatan komunikasi yang dapat mencegah konflik dan memastikan hak anak tetap terjaga.
Kepulangan Bilqis menjadi bukti bahwa kerja kolaboratif antara pemerintah, tenaga lapangan, dan masyarakat adat dapat menyelesaikan masalah yang kompleks. Pengalaman ini diharapkan menjadi model penanganan kasus perlindungan anak di wilayah lain yang memiliki karakter sosial serupa.









