KLIKINAJA, JAKARTA – Kebijakan baru mengenai sistem rujukan BPJS Kesehatan tengah difinalisasi pemerintah. Rencana ini mendapat perhatian publik setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut perlunya reformasi agar pasien tidak lagi terjebak prosedur berlapis yang memakan waktu dan biaya.
Perubahan tersebut berkaitan dengan transformasi kesehatan pilar kedua, khususnya penataan pelayanan rumah sakit. Jika sebelumnya fasilitas kesehatan diklasifikasikan berdasarkan tipe A, B, C, dan D, ke depan rumah sakit akan disusun menurut tingkat kompetensi: paripurna, utama, madya, dan dasar, bergantung pada kekuatan layanan spesialis masing-masing.
Dalam sistem baru, satu rumah sakit bisa memiliki kompetensi paripurna untuk layanan jantung, tetapi hanya berkualifikasi utama atau bahkan dasar untuk layanan mata. Dengan model ini, rujukan akan diarahkan langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakit tertentu, bukan sekadar berdasarkan tipe administratif.
Obrin Parulian, Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan mengurangi perpindahan pasien antar fasilitas. “Kalau pengobatan di kategori utama tidak tuntas, baru pasien dikirim ke rumah sakit paripurna. Prinsipnya, maksimal satu kali pindah rumah sakit,” ujarnya dalam konferensi pers, beberapa hari yang lalu.
Menurut Obrin, fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) akan menjadi pintu utama penilaian awal. Dari FKTP, pasien langsung dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi yang relevan sesuai diagnosis sementara. Ia menegaskan bahwa seluruh pemangku kepentingan telah dilibatkan sejak Mei, termasuk organisasi profesi dan kolegium, untuk menyusun standar baru tersebut. Regulasi kini berada pada tahap finalisasi dan ditargetkan diluncurkan Januari mendatang.
Untuk menjelaskan perubahan mekanisme, Obrin memberikan contoh kasus seorang perempuan berusia 42 tahun dengan nyeri perut bawah kronis dan sesak napas. Dalam sistem lama, pasien ini akan melalui rujukan berjenjang mulai dari rumah sakit tipe D atau C, kemudian ke rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya menuju rumah sakit tipe A yang memiliki layanan onkologi ginekologi lengkap.
“Pada akhirnya pasien dirujuk tiga kali karena fasilitas sebelumnya belum memiliki layanan yang sesuai,” jelas Obrin. Dengan sistem berbasis kompetensi, FKTP akan langsung memilih rumah sakit yang memiliki layanan minimal tingkat utama untuk kasus serupa. Jika layanan penuh, barulah pasien dirujuk ke rumah sakit berkualifikasi paripurna. “Jadi perpindahannya hanya satu kali,” tambahnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga menegaskan perlunya reformasi rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI (13/11/2025), ia menyebut proses rujukan berjenjang sering memperlambat penanganan pasien dengan kondisi serius.
Budi menyoroti kasus gawat darurat seperti serangan jantung yang membutuhkan tindakan bedah jantung terbuka. Dalam sistem saat ini, pasien tetap harus melewati rumah sakit tipe C dan B sebelum akhirnya ditangani di tipe A, meski hanya rumah sakit tipe A yang memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan tersebut.
“Yang bisa melakukan operasi jantung terbuka itu jelas rumah sakit tipe A. Tapi sistem kita masih mengharuskan pasien melewati beberapa titik rujukan,” kata Budi. Ia menjelaskan bahwa selain menghambat penanganan, proses berlapis ini membuat biaya BPJS membengkak karena satu pasien bisa ditanggung di tiga rumah sakit berbeda.
“BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang punya layanan lengkap. Lebih cepat, lebih efisien, dan masyarakat juga tidak harus bolak-balik. Jangan sampai terlambat ditangani,” tegasnya.
Sistem berbasis kompetensi ini diharapkan mengefektifkan rujukan dan mempercepat akses masyarakat terhadap layanan yang sesuai kebutuhan medis. Budi menilai bahwa pasien seharusnya langsung dikirim ke fasilitas dengan kemampuan menangani penyakitnya berdasarkan anamnesa awal.
Kementerian Kesehatan menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan secara bertahap pada 2026, setelah seluruh rumah sakit melakukan pemetaan ulang kompetensi layanan. Jika berjalan sesuai rencana, perubahan ini akan menjadi salah satu reformasi terbesar sejak JKN diluncurkan.
Dengan peralihan ke sistem rujukan yang lebih presisi berbasis kompetensi, pemerintah berharap alur layanan pasien menjadi lebih singkat, efisien, dan tepat sasaran. Reformasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perawatan, sekaligus menekan pemborosan biaya dalam ekosistem BPJS Kesehatan.(Tim)









