Gaji PNS Tidak Berubah, Menkeu Purbaya Pastikan Golongan 4a hingga 4e Terima Segini pada Desember 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Foto : Pradita Utama

KLIKINAJA, JAKARTA – Pemerintah memastikan skema penggajian bagi pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV tidak berubah hingga akhir 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan gaji PNS golongan 4a hingga 4e pada Desember 2025 tetap menggunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Keputusan ini menjawab berbagai spekulasi mengenai kemungkinan adanya penyesuaian gaji pada penghujung tahun.

Kebijakan tersebut menjadi acuan resmi bagi aparatur sipil negara (ASN) seluruh golongan. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima PNS pada akhir 2025 masih sama seperti yang tertuang dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pada tahun sebelumnya.

Rincian Gaji PNS Golongan 4a–4e Sesuai PP 5/2024

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur standar gaji pokok ASN berdasarkan golongan dan masa kerja. Adapun rentang gaji pokok PNS golongan IV adalah sebagai berikut:

Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Boleh Kerja di Tempat Lain? Ini Aturan Lengkapnya

Besaran ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan tidak mengalami penyesuaian baru hingga akhir 2025.

Kompensasi Lembur Tetap Berlaku

Selain gaji pokok, PNS golongan IV tetap berhak menerima kompensasi lembur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, kementerian menetapkan besaran tunjangan lembur sebagai berikut:

Uang lembur: Rp36.000 per jam

Uang makan lembur: Rp41.000 per hari

Pembayaran lembur diberikan kepada pegawai yang bekerja minimal dua jam berturut-turut di luar jam kerja resmi. Sementara itu, uang makan lembur hanya dapat diterima satu kali dalam sehari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kompensasi ini dipertahankan untuk menjaga kepastian hak bagi ASN, terutama yang menjalankan tugas tambahan di luar jam kantor.

Respons Pemerintah soal Isu Kenaikan Gaji ASN

Belakangan, muncul kembali spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Lampiran dalam Perpres tersebut memang memuat program peningkatan kesejahteraan ASN sehingga memicu asumsi publik mengenai adanya rencana penyesuaian gaji pokok.

Baca Juga :  BKPSDMD Catat 129 ASN Tanjab Timur Pensiun Tahun Ini, Pensiun Dini Mandek

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait kenaikan gaji. Ia menyebut pembahasan mengenai peningkatan kesejahteraan ASN masih berada pada tahap awal dan belum menyentuh aspek teknis.

“Pemerintah akan menyampaikan pengumuman resmi apabila ada keputusan final,” ujarnya. Ia juga meminta seluruh ASN untuk tidak berspekulasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut dia, segala informasi mengenai penghasilan ASN hanya dapat dianggap valid apabila berasal dari kementerian atau lembaga yang berwenang. Pemerintah berharap pegawai tetap fokus menjalankan tugas sambil menunggu keputusan resmi terkait kebijakan gaji ke depan.

Dengan kepastian bahwa struktur gaji PNS golongan IV pada Desember 2025 tetap mengikuti PP 5/2024, pemerintah berupaya memberikan kejelasan di tengah ramai isu kenaikan gaji ASN. Sementara pembahasan tentang peningkatan kesejahteraan masih berjalan, ASN diimbau mengikuti informasi resmi agar tidak terjadi salah tafsir.(Tim)

Berita Terkait

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal
Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H
Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar
Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar
Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus
Wakapolri Imbau Pemudik Hubungi Hotline 110 Jika Alami Gangguan di Jalan
Lebaran 2026 Berpotensi Tak Serentak, Ini Jadwal Sidang Isbatnya
Kasus Suap Percepatan Haji Khusus: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:00 WIB

Cara Daftar SPPI Kopdes Merah Putih 2026 Lengkap Syarat dan Jadwal

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:00 WIB

Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik, Sidang Isbat Tentukan Idul Fitri 1447 H

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:00 WIB

Pemerintah Larang Siswa SD–SMA Gunakan Chatbot AI untuk Belajar

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:00 WIB

Persiapan CPNS 2026 Dimulai, Ini Jadwal Perkiraan, Syarat, dan Cara Daftar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:00 WIB

Prabowo Instruksikan THR Lebaran 2026 Cair Tepat Waktu, Ojol Dapat Bonus

Berita Terbaru

Game

Saldo Gratis DANA Rp325 Ribu Viral, Ini Fakta Sebenarnya

Selasa, 17 Mar 2026 - 11:00 WIB