KLIKINAJA – Pemerintah bergerak memperkuat transparansi keuangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025. Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi penyusunan hingga pemanfaatan laporan keuangan, sekaligus mempersatukan berbagai standar pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah di tiap sektor.
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan hanya dapat disusun oleh tenaga profesional yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Mereka mencakup akuntan berpraktik hingga akuntan publik yang diakui secara resmi. Seluruh proses pelaporan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperbaiki kualitas data keuangan nasional. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan oleh pembuat kebijakan maupun korporasi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan satu ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor—mulai dari industri jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas pelaku bisnis yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan. Dengan sistem yang terintegrasi, data keuangan diharapkan lebih konsisten dan dapat diverifikasi dengan mudah.
PBPK sendiri dirancang sebagai simpul integrasi berbagai sumber data. Platform ini akan memudahkan penyusun laporan keuangan sekaligus memberikan pemerintah basis data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan fiskal dan ekonomi. Proses pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal akan dipusatkan sehingga lebih sederhana, efisien, dan aman.
Masyita menjelaskan bahwa implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan ini mengganggu operasional dunia usaha, terutama di sektor-sektor yang masih membutuhkan penyesuaian. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat pada 2027. Sementara sektor lainnya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil koordinasi antarinstansi.
Pendekatan bertahap juga diberlakukan untuk memastikan UMKM tetap dapat menjalankan kewajiban pelaporan tanpa beban biaya maupun administrasi yang berlebihan. Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha kecil perlu waktu adaptasi agar transformasi digital pelaporan keuangan berjalan inklusif.
Masyita menambahkan bahwa rancangan perubahan ini dibuat agar seluruh pelaku usaha baik besar maupun kecil dapat beradaptasi dengan realistis. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas pelaporan tanpa mengabaikan kemampuan para pelapor di berbagai sektor.
Dengan berlakunya PP 43/2025, pemerintah berharap sistem pelaporan keuangan nasional memasuki era baru yang lebih terstandardisasi dan terintegrasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kualitas data keuangan dan mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.(Tim)









