Semua Perusahaan Bakal Wajib Serahkan Laporan Keuangan ke Purbaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

KLIKINAJA – Pemerintah bergerak memperkuat transparansi keuangan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 43/2025. Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi penyusunan hingga pemanfaatan laporan keuangan, sekaligus mempersatukan berbagai standar pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah di tiap sektor.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menegaskan bahwa laporan keuangan hanya dapat disusun oleh tenaga profesional yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Mereka mencakup akuntan berpraktik hingga akuntan publik yang diakui secara resmi. Seluruh proses pelaporan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa PP ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga memperbaiki kualitas data keuangan nasional. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menciptakan sistem pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan dapat diandalkan oleh pembuat kebijakan maupun korporasi.

Baca Juga :  Kinerja Dianggap Memburuk, Bea Cukai Terancam Dibekukan Pemerintah

Ia menegaskan bahwa pemerintah menginginkan satu ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung lintas sektor—mulai dari industri jasa keuangan, sektor riil, hingga entitas pelaku bisnis yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan. Dengan sistem yang terintegrasi, data keuangan diharapkan lebih konsisten dan dapat diverifikasi dengan mudah.

PBPK sendiri dirancang sebagai simpul integrasi berbagai sumber data. Platform ini akan memudahkan penyusun laporan keuangan sekaligus memberikan pemerintah basis data yang lebih kuat untuk mendukung kebijakan fiskal dan ekonomi. Proses pelaporan yang sebelumnya tersebar di berbagai kanal akan dipusatkan sehingga lebih sederhana, efisien, dan aman.

Masyita menjelaskan bahwa implementasi PP 43/2025 akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak ingin perubahan ini mengganggu operasional dunia usaha, terutama di sektor-sektor yang masih membutuhkan penyesuaian. Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK mulai berlaku paling lambat pada 2027. Sementara sektor lainnya akan disesuaikan dengan kesiapan teknis dan hasil koordinasi antarinstansi.

Baca Juga :  Bupati Cup 2025 Kerinci Resmi Kick Off, 40 Tim Siap Bertarung

Pendekatan bertahap juga diberlakukan untuk memastikan UMKM tetap dapat menjalankan kewajiban pelaporan tanpa beban biaya maupun administrasi yang berlebihan. Pemerintah menilai bahwa pelaku usaha kecil perlu waktu adaptasi agar transformasi digital pelaporan keuangan berjalan inklusif.

Masyita menambahkan bahwa rancangan perubahan ini dibuat agar seluruh pelaku usaha baik besar maupun kecil dapat beradaptasi dengan realistis. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menjaga kualitas pelaporan tanpa mengabaikan kemampuan para pelapor di berbagai sektor.

Dengan berlakunya PP 43/2025, pemerintah berharap sistem pelaporan keuangan nasional memasuki era baru yang lebih terstandardisasi dan terintegrasi. Regulasi ini diproyeksikan menjadi pijakan penting untuk memperkuat kualitas data keuangan dan mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.(Tim)

Berita Terkait

Waspada! VPN Gratis Bisa Bikin Data Pribadi Bocor
Edelweis, Si “Bunga Abadi” Simbol Cinta dan Ketangguhan Alam Pegunungan
TNI Operasikan Drone Kargo untuk Distribusi Bantuan Bencana di Tiga Provinsi
Banjir dan Longsor di Agam Sumbar, 74 Warga Meninggal, 78 Hilang
Di Era IA, 9 Profesi Paling Dicari dan Begini Kisaran Gajinya
Dua Aplikasi Terkenal di Indonesia Mempromosikan Aktivitas Terlarang, Senator AS Mendesak Penyelidikan Meta
Digitalisasi Pacu Pergeseran Profesi, 15 Pekerjaan Terancam Hilang
Harga Emas Antam Turun Tipis, Buyback Ikut Melemah

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 08:00 WIB

Edelweis, Si “Bunga Abadi” Simbol Cinta dan Ketangguhan Alam Pegunungan

Sabtu, 29 November 2025 - 20:00 WIB

TNI Operasikan Drone Kargo untuk Distribusi Bantuan Bencana di Tiga Provinsi

Sabtu, 29 November 2025 - 17:00 WIB

Banjir dan Longsor di Agam Sumbar, 74 Warga Meninggal, 78 Hilang

Rabu, 26 November 2025 - 19:54 WIB

Di Era IA, 9 Profesi Paling Dicari dan Begini Kisaran Gajinya

Rabu, 26 November 2025 - 18:00 WIB

Dua Aplikasi Terkenal di Indonesia Mempromosikan Aktivitas Terlarang, Senator AS Mendesak Penyelidikan Meta

Berita Terbaru

Tanjabbar

503 Pelajar Tanjabbar Dapat Bantuan Dumisake Pendidikan 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 19:18 WIB

Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025)

Finansial

Harga Emas Menguat Sepanjang Pekan, Ini Rinciannya

Minggu, 30 Nov 2025 - 17:00 WIB

Kerinci

PS Semurup Mundur dari Bupati Cup 2025, Ini Alasannya

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:56 WIB