Klikinaja, Kerinci – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil membongkar kasus dugaan peredaran uang palsu yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial WEP (42), yang diketahui berprofesi sebagai petani, ditangkap di Desa Koto Dua Baru, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci, pada Rabu (7/4/2025) sekitar pukul 12.45 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya uang tidak asli beredar di sekitar wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Unit Tipidter segera bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pemalsuan uang.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kerinci dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga sedang mendalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar AKP Very Prasetyawan saat dikonfirmasi media.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang, yang ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, termasuk peredaran uang palsu yang dapat mengganggu perekonomian lokal.
AKP Very juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami harap masyarakat tetap waspada. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” tambahnya.
Kabar ini sontak mengundang perhatian warga setempat. Banyak yang mengaku khawatir karena uang palsu bisa dengan mudah mengelabui jika tidak diperiksa secara teliti.
Sebagai langkah antisipasi, masyarakat disarankan untuk mengenali ciri-ciri uang asli, seperti memperhatikan watermark, benang pengaman, dan tekstur kertas. Edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci agar tidak menjadi korban dari aksi kejahatan semacam ini. (***)