Sidang Korupsi PJU Kerinci, Nama 12 Anggota DPRD Muncul dalam Dakwaan JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci bernilai Rp 5,9 miliar resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025).

Sebanyak 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urisima Situngkir itu menjadi perhatian publik setelah JPU memasukkan nama 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 dalam surat dakwaan. Mereka disebut menerima aliran dana dari proyek PJU tahun anggaran 2023.

Dugaan Awal Kasus Berangkat dari Proyek PJU 2023

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kasus bermula ketika Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen penerangan jalan. Pada awal tahun, DPA Murni menunjukan nilai Rp 3,4 miliar, sementara proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan hanya berdasar RAB internal tanpa mempertimbangkan perhitungan konsultan yang menggunakan harga pasar.

Heri Cipta selaku Kepala Dishub yang merangkap PPK, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengajukan paket pekerjaan ke pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas. Surat permintaan tersebut dilampiri daftar ruas jalan dan perusahaan yang telah “diarahkan.”

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Alihkan 10 Tersangka Korupsi PJU ke Lapas Jambi

Pertemuan dengan DPRD dan Usulan Daftar Perusahaan

Perkara ini menguat setelah Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan Jondri Ali ke ruangannya untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin. Pertemuan yang juga dihadiri 11 anggota DPRD lainnya tersebut membahas bahwa proyek PJU merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Dalam kesempatan itu, para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang mereka minta ditunjuk mengerjakan proyek di sejumlah wilayah Kerinci. Setelah itu, Heri Cipta dan Nael Edwin meminta proses pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung, bukan tender.

Yuses kemudian mengundang perusahaan-perusahaan yang telah tercantum dalam daftar pokir tersebut untuk mengikuti proses administrasi.

Penyerahan Data Perusahaan dan Pengaturan Harga

Menurut JPU, sejumlah direktur perusahaan seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman diminta menyerahkan data perusahaan bersama ID dan password kepada pegawai honorer UKPBJ Kerinci bernama Haidi. Proses itu disertai pemberian uang Rp 300 ribu per paket.

Haidi kemudian mengunggah dokumen penawaran berdasarkan berkas yang sudah disiapkan Nael Edwin. Pengaturan harga dilakukan agar perusahaan dapat membeli komponen PJU di bawah nilai kontrak sehingga menghasilkan selisih keuntungan.

Baca Juga :  Ekspor Jambi Desember 2025 Naik Tipis, Impor Anjlok Tajam

Selisih itulah yang disebut menjadi sumber aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD.

12 Anggota DPRD Kerinci yang Disebut Menerima Fee 15%

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan 12 anggota DPRD Kerinci menerima fee 15 persen dari nilai kontrak yang disebut sebagai “jatah pokir.” Berikut orang-orangnya diantaranya adalah Edminuddin, Amrizal, Asril Syam, Boy Edwar, Irwandri dan Joni Efendi. Kemudian, Jumadi, Mukhsin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syahrial Thaib dan Yudi Herman. 

Daftar ini menjadi salah satu poin paling mencolok dalam dakwaan JPU karena menunjukkan dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam proses pengaturan proyek.

Jaksa menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, perusahaan, dan legislatif. Publik menunggu perkembangan sidang karena kasus PJU 2023 dinilai menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan pejabat Kabupaten Kerinci dalam beberapa tahun terakhir.(Dea)

Berita Terkait

Truk Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya
219 Bus Laik Jalan di Terminal Alam Barajo Siap Layani Mudik Lebaran 2026
193 SPBU di Jambi Disiagakan untuk Dukung Mudik Lebaran 2026
Desakan Hentikan Truk Batu Bara Jelang Mudik Lebaran di Jambi
Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi
BAZNAS Jambi Siapkan 18 Posko Mudik Lebaran, Pemudik Bisa Servis Motor Gratis
Al Haris Pastikan Dana Nasabah Bank Jambi Diganti
Disetujui Gubernur, PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi Akan Terima THR, Ini Jumlahnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

Truk Batu Bara di Jambi Dihentikan Sementara Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:00 WIB

219 Bus Laik Jalan di Terminal Alam Barajo Siap Layani Mudik Lebaran 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 08:00 WIB

193 SPBU di Jambi Disiagakan untuk Dukung Mudik Lebaran 2026

Senin, 9 Maret 2026 - 07:00 WIB

Desakan Hentikan Truk Batu Bara Jelang Mudik Lebaran di Jambi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:00 WIB

Manasik Zakat Diusulkan Jadi Muatan Lokal Sekolah di Kota Jambi

Berita Terbaru

Daerah

7.397 Keluarga Sungai Penuh Terima Bantuan Beras dan Minyak

Selasa, 10 Mar 2026 - 18:00 WIB