Sidang Korupsi PJU Kerinci, Nama 12 Anggota DPRD Muncul dalam Dakwaan JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci bernilai Rp 5,9 miliar resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (24/11/2025).

Sebanyak 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urisima Situngkir itu menjadi perhatian publik setelah JPU memasukkan nama 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024 dalam surat dakwaan. Mereka disebut menerima aliran dana dari proyek PJU tahun anggaran 2023.

Dugaan Awal Kasus Berangkat dari Proyek PJU 2023

Dalam dakwaan, JPU menjelaskan kasus bermula ketika Dishub Kerinci mengelola anggaran Rp 5,9 miliar untuk pengadaan komponen penerangan jalan. Pada awal tahun, DPA Murni menunjukan nilai Rp 3,4 miliar, sementara proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan hanya berdasar RAB internal tanpa mempertimbangkan perhitungan konsultan yang menggunakan harga pasar.

Heri Cipta selaku Kepala Dishub yang merangkap PPK, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengajukan paket pekerjaan ke pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas. Surat permintaan tersebut dilampiri daftar ruas jalan dan perusahaan yang telah “diarahkan.”

Baca Juga :  Baru Mencapai 31 Persen, Pemutihan PKB Jambi Berlangsung Sampai Desember

Pertemuan dengan DPRD dan Usulan Daftar Perusahaan

Perkara ini menguat setelah Heri Cipta dipanggil Plt Sekwan Jondri Ali ke ruangannya untuk bertemu Ketua DPRD Kerinci, Edminuddin. Pertemuan yang juga dihadiri 11 anggota DPRD lainnya tersebut membahas bahwa proyek PJU merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.

Dalam kesempatan itu, para legislator menyerahkan daftar perusahaan yang mereka minta ditunjuk mengerjakan proyek di sejumlah wilayah Kerinci. Setelah itu, Heri Cipta dan Nael Edwin meminta proses pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung, bukan tender.

Yuses kemudian mengundang perusahaan-perusahaan yang telah tercantum dalam daftar pokir tersebut untuk mengikuti proses administrasi.

Penyerahan Data Perusahaan dan Pengaturan Harga

Menurut JPU, sejumlah direktur perusahaan seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman diminta menyerahkan data perusahaan bersama ID dan password kepada pegawai honorer UKPBJ Kerinci bernama Haidi. Proses itu disertai pemberian uang Rp 300 ribu per paket.

Haidi kemudian mengunggah dokumen penawaran berdasarkan berkas yang sudah disiapkan Nael Edwin. Pengaturan harga dilakukan agar perusahaan dapat membeli komponen PJU di bawah nilai kontrak sehingga menghasilkan selisih keuntungan.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Punai Merindu

Selisih itulah yang disebut menjadi sumber aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD.

12 Anggota DPRD Kerinci yang Disebut Menerima Fee 15%

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan 12 anggota DPRD Kerinci menerima fee 15 persen dari nilai kontrak yang disebut sebagai “jatah pokir.” Berikut orang-orangnya diantaranya adalah Edminuddin, Amrizal, Asril Syam, Boy Edwar, Irwandri dan Joni Efendi. Kemudian, Jumadi, Mukhsin Zakaria, Novandri Panca Putra, Erduan, Syahrial Thaib dan Yudi Herman. 

Daftar ini menjadi salah satu poin paling mencolok dalam dakwaan JPU karena menunjukkan dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam proses pengaturan proyek.

Jaksa menilai praktik tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah.

Sidang perkara ini akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, perusahaan, dan legislatif. Publik menunggu perkembangan sidang karena kasus PJU 2023 dinilai menjadi salah satu skandal terbesar yang melibatkan pejabat Kabupaten Kerinci dalam beberapa tahun terakhir.(Dea)

Berita Terkait

Patroli Besar Jambi Luar Kota Amankan Sejumlah Remaja dan Sajam
Harga TBS Sawit Jambi Naik Awal Desember 2025, Ini Besarannya
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jambi, Warga Diminta Waspada
Jambi Kebut Pemasangan 13 Ribu Jargas Rumah Tangga Tahun 2025
Jambi Perkuat Pengembangan Geopark Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan
Debit Sungai Batanghari Masuk Siaga 1, Warga Diminta Waspada
10 Kandidat Lolos UKK Direksi Tirta Mayang Jambi, Seleksi Masuk Tahap Akhir
Mantan Dirut dan Pejabat BNI Dituntut Berbeda Dalam Kasus Korupsi PT PAL

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 19:00 WIB

Patroli Besar Jambi Luar Kota Amankan Sejumlah Remaja dan Sajam

Senin, 8 Desember 2025 - 14:00 WIB

Harga TBS Sawit Jambi Naik Awal Desember 2025, Ini Besarannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Jambi, Warga Diminta Waspada

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:00 WIB

Jambi Kebut Pemasangan 13 Ribu Jargas Rumah Tangga Tahun 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jambi Perkuat Pengembangan Geopark Nasional untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Yogi Purnomo menerima penghargaan dari Kejati Jambi.

Uncategorized

Kinerja Pidsus Kejari Sungai Penuh 2025 Jadi Terbaik di Jambi

Senin, 8 Des 2025 - 20:36 WIB

Cabai.

Uncategorized

Cara Menyimpan Cabai agar Awet 21 Hari, Anti Lembek dan Jamur

Senin, 8 Des 2025 - 20:13 WIB

Uncategorized

Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Tanjung Pauh Hilir

Senin, 8 Des 2025 - 19:20 WIB