KLIKINAJA, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali memantik perhatian publik. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025),
Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU ini diwarnai protes dari tim kuasa hukum para terdakwa. Mereka menilai dakwaan jaksa tidak menggambarkan rangkaian peristiwa hukum secara utuh, terutama karena pihak yang disebut menerima fee tidak di proses hukum.
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Rangkaian Perkara
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, menyampaikan protes keras atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Ia menilai uraian peristiwa yang disusun penuntut umum tidak lengkap dan bahkan mengabaikan keterlibatan pihak lain yang sebelumnya disebut memiliki peran penting dalam pengaliran fee.
Menurut Adithiya, sebelum proses tender digelar, kliennya dipanggil oleh beberapa anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD untuk membahas pelaksanaan program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) dengan mekanisme penunjukan langsung. Namun, fakta tersebut tidak muncul secara utuh dalam dakwaan.
Ia menegaskan bahwa ada nama lain yang menurut informasi menerima fee, tetapi tidak diproses secara hukum. Ia menyampaikan, “Rangkaian hukumnya terputus. Orang yang diduga menikmati fee justru tidak dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan alasan penuntut umum menutup bagian itu.” sebutnya.
Pembela Terdakwa Lain Desak Dakwaan Dikaji Ulang
Keberatan serupa juga disampaikan Viktor Johanis Gulo, kuasa hukum terdakwa Yuses. Ia menilai kliennya hanya bekerja dalam kapasitas administratif sesuai penugasan, tanpa kewenangan menentukan pemenang tender ataupun mengatur alur fee.
Viktor mengatakan, “Klien kami tidak memiliki peran dalam terjadinya kerugian negara. Ia hanya menjalankan prosedur administrasi. Ironisnya, pihak yang diduga menerima fee tidak tersentuh hukum.”
Selain mengkritisi dakwaan, Viktor meminta majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi kliennya dengan alasan kemanusiaan. Istri terdakwa mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan akibat tumor tulang sehingga membutuhkan pendampingan intensif setiap hari.
Ia menambahkan bahwa selama ini Yuses yang mengurus seluruh kebutuhan pengobatan istrinya. Dengan status penahanan, tanggung jawab keluarga tidak dapat dijalankan dan berdampak berat bagi kondisi pasien.
Dampak Penahanan Juga Dialami Keluarga Terdakwa Lain
Kuasa hukum terdakwa Hlepi dan Tony, Kurniadi Haris, turut mengajukan permohonan penahanan rumah. Ia menjelaskan bahwa tiga anak kliennya yang masih duduk di bangku sekolah menghadapi tekanan psikologis dan perundungan setelah ayah mereka resmi ditahan.
Bahkan, dua di antaranya mulai menunjukkan gejala depresi. Di sisi lain, orang tua salah satu terdakwa juga tengah berjuang melawan penyakit stroke sehingga membutuhkan perhatian keluarga.
Kurniadi mengungkapkan bahwa penahanan tersebut memberi dampak berlapis bagi keluarga, yang tidak memiliki pendamping cukup kuat untuk mengatasi situasi tersebut.
Majelis Hakim Diminta Teliti Peristiwa Hukum yang Terputus
Para kuasa hukum menilai bahwa inti persoalan dalam kasus ini tidak semata soal prosedur tender, tetapi juga mengenai kejelasan alur peristiwa hukum. Mereka berharap majelis hakim mencermati secara rinci pihak mana yang berperan sebagai penerima fee dan apakah jaksa telah mempertimbangkan unsur tersebut dalam dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela untuk menentukan apakah eksepsi tim pembela diterima atau ditolak. Putusan sela tersebut akan menjadi titik awal arah persidangan berikutnya.(Dea)









