KLIKINAJA – Harga emas produksi PT Antam Tbk kembali bergerak melemah pada perdagangan Rabu. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga per gram turun Rp2.000 menjadi Rp2.378.000. Koreksi kecil ini melanjutkan tren fluktuasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Penurunan harga jual juga diikuti oleh bergeraknya harga buyback. Nilai pembelian kembali yang ditawarkan Antam berada di kisaran Rp2.239.000 per gram. Tarif tersebut berlaku untuk seluruh transaksi pengembalian emas batangan dengan sertifikat resmi.
Antam menyediakan berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram. Setiap transaksi jual beli emas batangan tetap mengikuti ketentuan pajak yang ditetapkan pemerintah melalui PMK No. 34/PMK.10/2017.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas
Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke Antam, pemerintah menerapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini otomatis dipotong dari nilai total buyback yang diterima pelanggan.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga tidak terlepas dari kewajiban pajak. PPh 22 atas pembelian emas diberlakukan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong sebagai dokumen resmi.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam pada Rabu (26/11) berdasarkan data Logam Mulia:
0,5 gram: Rp1.239.000
1 gram: Rp2.378.000
2 gram: Rp4.696.000
3 gram: Rp7.019.000
5 gram: Rp11.665.000
10 gram: Rp23.275.000
25 gram: Rp58.062.000
50 gram: Rp116.045.000
100 gram: Rp232.012.000
250 gram: Rp579.765.000
500 gram: Rp1.159.320.000
1.000 gram: Rp2.318.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kebijakan internal perusahaan.
Koreksi harga emas Antam kali ini menjadi perhatian bagi investor yang mengikuti pergerakan logam mulia sebagai aset lindung nilai. Dengan adanya kewajiban pajak pada transaksi jual beli, masyarakat diimbau memperhatikan regulasi agar proses pembelian maupun penjualan berlangsung lancar dan sesuai ketentuan.(Tim)









