Konflik Zona Merah Aset Pertamina di Jambi, Ini Kata Wako Maulana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menggelar pertemuan lintas instansi untuk membahas polemik kawasan zona merah yang selama bertahun-tahun membayangi warga di sejumlah kelurahan. Konflik ini berkaitan dengan klaim aset Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola PT Pertamina, yang dinilai tumpang tindih dengan ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Jambi Maulana di Balai Kota, didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha dan Sekretaris Daerah Ridwan. Sejumlah lembaga terkait turut hadir, antara lain Kepala BPN Kota Jambi Ridho Gunarsa Ali, Kepala KPKNL Jambi Kiki Nurman, perwakilan Kabinda Jambi, serta jajaran Pemkot.

Namun, perhatian peserta langsung tertuju pada absennya pihak Pertamina – entitas yang bersengketa langsung dengan warga terdampak zona merah. Ketidakhadiran itu memunculkan tanda tanya, mengingat rapat tersebut ditujukan untuk mencari titik temu dan memperjelas status lahan.

Maulana menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen mendampingi masyarakat selama proses ini berlangsung. Ia meminta warga tetap bersikap tenang serta tidak mengambil langkah yang dapat memicu ketegangan di lapangan.

Baca Juga :  Disdik Kota Jambi Percepat Revitalisasi Sekolah Rusak

“Penanganan masalah ini berada di ranah pemerintah pusat. Warga sudah membentuk paguyuban untuk memperjuangkan haknya, dan Pemkot tetap berada di sisi masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi resmi, setidaknya 5.506 bidang tanah di Kota Jambi beririsan dengan kawasan yang dikategorikan zona merah. Angka tersebut tersebar di berbagai kelurahan:

Simpang III Sipin sekitar 74 bidang

Mayang Mangurai sekitar 64 bidang

Kenali Asam sekitar 1.843 bidang

Kenali Asam Bawah sekitar 1.314 bidang

Kenali Asam Atas sekitar 645 bidang

Paal Lima sekitar 918 bidang

Suka Karya sekitar 648 bidang

 

Data itu menggambarkan betapa luasnya dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan warga. Banyak di antara mereka sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut, sehingga klaim BMN memunculkan ketidakpastian hukum.

Dalam rapat, Maulana juga menyayangkan tidak hadirnya perwakilan Pertamina. Menurutnya, dialog terbuka diperlukan agar pemerintah daerah, masyarakat, dan instansi pemilik aset bisa menyusun langkah bersama yang sejalan dengan aturan pusat.

Baca Juga :  Pemkot Jambi Belajar Sistem Sampah Pekanbaru, Targetkan Kota Bebas TPS Liar

“Kami tetap memperjuangkan kepentingan warga. Keputusan akhir berada di Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Dari sisi masyarakat, Suprayitno selaku perwakilan warga Kenali Asam menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya dapat dirampungkan jika pemerintah pusat dan pemilik aset mengacu pada Perpres Nomor 62 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional — termasuk mekanisme ganti rugi maupun penataan ulang kawasan terdampak.

Ia berharap pemerintah menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar ada kejelasan hukum dan solusi permanen bagi ribuan keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian.

Pemkot Jambi menegaskan akan terus memfasilitasi dialog hingga pemerintah pusat menetapkan keputusan final. Warga pun berharap penyelesaian yang adil dapat segera tercapai agar aktivitas dan kepastian hukum kepemilikan tanah dapat kembali normal.(Tim)

Berita Terkait

Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Jambi Usai Dugaan Peretasan Dana Nasabah
Pemkot Jambi Targetkan 432 BSPS dan Penataan 15 Hektare Kawasan Kumuh 2026
DPRD Jambi Dalami Dugaan Peretasan Bank Jambi, Dana Nasabah Diklaim Aman
Jalan Khusus Batubara Dikebut, Pemprov Jambi Gandeng Aparat dan Investor
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Kawal Jalan Hauling Batu Bara, Target Tuntas 2026
ATM dan m-Banking Belum Normal, Ini Penjelasan Bank Jambi
Pemkot Jambi Pasang WiFi Gratis di Masjid, Strategi Dekatkan Remaja ke Ibadah
Ombudsman Jambi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dirut Bank Jambi Diperiksa Polda Jambi Usai Dugaan Peretasan Dana Nasabah

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pemkot Jambi Targetkan 432 BSPS dan Penataan 15 Hektare Kawasan Kumuh 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:00 WIB

DPRD Jambi Dalami Dugaan Peretasan Bank Jambi, Dana Nasabah Diklaim Aman

Senin, 2 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jalan Khusus Batubara Dikebut, Pemprov Jambi Gandeng Aparat dan Investor

Senin, 2 Maret 2026 - 18:00 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi Kawal Jalan Hauling Batu Bara, Target Tuntas 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi Kadishub Mundur.

Daerah

Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi.

Daerah

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:00 WIB