Agus Kurnia Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

Terdakwa Agus Kurnia usai menjalani sidang di PN Sungaipenuh.

KLIKINAJA, SUNGAI PENUH – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Agus Kurnia Saputra, terdakwa dalam kasus kematian Eli Jumini. Putusan ini diumumkan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025), disertai pengamanan ketat dari aparat Polres Kerinci.

Majelis hakim yang dipimpin Aries Kata Ginting, dengan anggota Wanda Rara Farezha dan Rayhand Parlindungan, menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman serupa.

Kronologi Penemuan Korban

Kasus ini mencuat setelah jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, ditemukan pada 2024 di sebuah gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Warga terkejut lantaran tubuh korban dalam kondisi membusuk ketika pertama kali ditemukan, memicu kecurigaan dan penyelidikan menyeluruh.

Baca Juga :  Harga Aman Jelang Nataru? Wawako Turun ke Pasar

Penyidik kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara. Temuan awal mengarah pada dugaan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

Motif dan Fakta Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus yang digelar 25 Juli 2025 menampilkan 21 adegan untuk membongkar alur kejadian. Dalam rekonstruksi tersebut, majelis hakim menyoroti dugaan motif yang memicu aksi pelaku.

Agus disebut terpancing emosi karena korban diduga kerap meminta uang. Ketegangan memuncak ketika permintaan Agus untuk berhubungan ditolak oleh korban. Menurut hasil rekonstruksi, korban sempat menendang bagian sensitif pelaku, membuat Agus kehilangan kendali hingga melakukan kekerasan fatal.

Rangkaian adegan yang disusun penyidik menguatkan keyakinan hakim bahwa perbuatan Agus memenuhi unsur pembunuhan.

Pengakuan Pelaku dalam Persidangan

Dalam pledoi yang disampaikan beberapa pekan sebelum vonis, Agus menyatakan penyesalan mendalam atas tindakannya. Ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan tidak berniat menghilangkan nyawa korban.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Alfin Ikuti Ziarah Nasional Hari Pahlawan 2025 di Kerinci

Agus juga mengakui sempat melarikan diri ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut menghadapi proses hukum. Ia akhirnya berhasil diamankan otoritas setempat sebelum diserahkan ke Polres Kerinci untuk menjalani proses peradilan.

Putusan dan Sikap Terdakwa

Usai mendengar vonis 15 tahun penjara, Agus menyatakan menerima keputusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding. Sikap tersebut menandai berakhirnya proses hukum panjang yang menjadi perhatian warga Kerinci dan Sungai Penuh selama lebih dari setahun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling menonjol di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Putusan pengadilan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan hukum bagi masyarakat.(Tim)

Berita Terkait

Wako Alfin Apresiasi Santunan 350 Anak Yatim oleh Yayasan Baiturahman
Mobile Banking Bank Jambi Belum Pulih, Warga Rela Antre Sejak Pagi
Antrean Panjang Bank Jambi, DPRD Usulkan THR dan TPP ASN Dibayar via Bendahara OPD
Kontraktor, Kades hingga ASN Mengeluh, Ini Permasalahan Bank Jambi Beberapa Bulan Terakhir
Pemkot Sungai Penuh Cairkan Gaji 999 PPPK Paruh Waktu, Dibayar Sekaligus Tiga Bulan
Ambulans Gratis Trend Horizone Permudah Warga Sungai Penuh Akses Layanan Medis
Wako Alfin Sidak Dinas Kesehatan Sungai Penuh, Tekankan Disiplin Selama Ramadan
Wawako Azhar Hamzah Tinjau Longsor Jalan Puncak KM 4 Sungai Penuh
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Wako Alfin Apresiasi Santunan 350 Anak Yatim oleh Yayasan Baiturahman

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:00 WIB

Mobile Banking Bank Jambi Belum Pulih, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:00 WIB

Antrean Panjang Bank Jambi, DPRD Usulkan THR dan TPP ASN Dibayar via Bendahara OPD

Kamis, 12 Maret 2026 - 11:00 WIB

Kontraktor, Kades hingga ASN Mengeluh, Ini Permasalahan Bank Jambi Beberapa Bulan Terakhir

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Cairkan Gaji 999 PPPK Paruh Waktu, Dibayar Sekaligus Tiga Bulan

Berita Terbaru