Klikinaja, Jakarta – Kabar gembira buat para guru di seluruh Indonesia! Kementerian Pendidikan, khususnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), resmi membuka pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk tahun 2025.
Program ini menyasar 325 ribu guru aktif dari berbagai jenjang pendidikan. Tujuannya? Memberikan kesempatan bagi guru-guru yang belum memiliki sertifikat pendidik agar bisa mendapatkan pengakuan resmi atas profesinya.
Siapa Saja yang Bisa Daftar PPG 2025?
Dilansir dari laman resmi PPG Kemendikbud, program ini ditujukan untuk guru-guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), masih aktif mengajar di tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Nah, berikut ini beberapa kategori guru yang jadi sasaran utama:
- Guru aktif di Dapodik yang belum bersertifikasi
- Guru penggerak yang belum memiliki sertifikat
- Guru yang pernah ikut pelatihan profesi tapi belum mendapatkan sertifikat
- Guru dari alih jabatan fungsional yang belum punya sertifikat pendidik dan masih mengajar
Total Kuota & Sebarannya
Menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani, kuota PPG 2025 tahap pertama ini terbagi sebagai berikut:
- Guru TK: 22.310 orang
- Guru SD: 152.322 orang
- Guru SMP: 72.826 orang
- Guru SMA: 37.534 orang
- Guru SMK: 36.544 orang
- Guru SLB: 3.464 orang
Seluruh peserta ini akan mengikuti proses PPG di 124 LPTK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pemilihan jumlah peserta juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kapasitas LPTK yang ada.
Yuk, Cek Alur dan Jadwal Lengkapnya!
Biar nggak ketinggalan, simak baik-baik alur pendaftaran dan jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2025 berikut ini:
Alur Pendaftaran:
- Guru akan mendapat notifikasi sebagai calon peserta melalui SIMPKB.
- Lapor diri secara online lewat link yang tersedia di SIMPKB.
- Mengikuti pembelajaran secara daring melalui Platform Ruang GTK di guru.kemendikdasmen.go.id
- Setelah menyelesaikan pembelajaran, peserta bisa mendaftar Uji Kompetensi PPG (UKP PPG) di platform yang sama.
Jadwal PPG 2025:
- Pemanggilan Peserta (SIMPKB): 8 – 17 Mei 2025
- Lapor Diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025
- Pembelajaran Mandiri (Online): 6 Juni – 18 Juli 2025
- Pendaftaran UKP PPG: 7 – 19 Juli 2025
Dokumen Wajib untuk Lapor Diri
Buat kamu yang lolos seleksi, berikut dokumen yang wajib disiapkan saat lapor diri:
- Pakta Integritas
- Biodata sesuai format PD Dikti
- Ijazah & Transkrip Nilai S1/DIV (legalisir)
- KTP atau SIM
- Pas Foto Berwarna (4×6)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Kelakuan Baik dari Polisi
- Surat Bebas NAPZA
- NPWP (kalau punya)
- Tambahan dokumen sesuai permintaan LPTK
Unggah semua berkas tersebut lewat laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id/page/info-lptk sesuai dengan penempatan LPTK kamu yang tertera di akun SIMPKB.
Catatan Penting: Pastikan semua data dan dokumen kamu lengkap dan valid. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat cuma karena kurang teliti ya!
PPG 2025 bisa jadi langkah penting menuju pengakuan profesional sebagai pendidik. Yuk, manfaatkan peluang ini sebaik mungkin! (***)