Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Daftar Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLIKINAJA, JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis, 27 November 2025, tercatat belum mengalami perubahan dari perdagangan sebelumnya. Berdasarkan data sementara situs Logam Mulia pada pukul 05.00 WIB, harga emas masih berada di level Rp 2.378.000 per gram.

Meski demikian, angka tersebut belum mencerminkan pembaruan harian resmi. Antam baru menjadwalkan update harga emas setiap pukul 08.30 WIB. Dengan begitu, data pagi ini masih mengacu pada pergerakan harga Rabu, 26 November 2025.

Pergerakan harga emas Antam menjadi salah satu indikator yang banyak dipantau investor ritel, mengingat logam mulia ini tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan yang beragam membuat instrumen ini tetap menjadi favorit masyarakat untuk lindung nilai maupun investasi jangka panjang.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam 27 November 2025

Mengacu harga sementara yang tercatat hingga pukul 05.00 WIB, berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan ukuran:

Baca Juga :  Update Harga Emas Perhiasan 27 Februari 2026, 24K Sentuh Rp 2,62 Juta

0,5 gram: Rp 1.239.000

1 gram: Rp 2.378.000

2 gram: Rp 4.696.000

3 gram: Rp 7.019.000

5 gram: Rp 11.665.000

10 gram: Rp 23.275.000

25 gram: Rp 58.062.000

50 gram: Rp 116.045.000

100 gram: Rp 232.012.000

250 gram: Rp 579.765.000

500 gram: Rp 1.159.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp 2.318.600.000

 

Daftar harga ini biasanya akan bergerak mengikuti dinamika pasar global, terutama perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan permintaan fisik di pasar domestik.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Transaksi emas batangan tidak lepas dari aturan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, berikut ketentuan yang berlaku:

Pajak Pembelian (PPh 22)

0,45 persen bagi pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan pembeli untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Baca Juga :  Harga Emas Naik Hari Ini, Antam dan Galeri 24 Kompak Mengguat

Pajak Buyback

Untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

3 persen bagi penjual tanpa NPWP

 

Pajak buyback otomatis dipotong dari nilai transaksi yang diterima konsumen. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan setiap transaksi emas batangan tetap tercatat dan sesuai aturan perpajakan.

Kapan Harga Emas Diperbarui?

Perlu diketahui, harga emas di laman resmi Logam Mulia selalu diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Investor yang ingin mengetahui harga terkini disarankan mengecek situs tersebut setelah jam pembaruan untuk mendapatkan data terbaru yang valid.

Emas masih menjadi instrumen yang dipilih banyak masyarakat Indonesia karena relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan tren jangka panjang yang cenderung naik, emas batangan Antam tetap menjadi opsi menarik untuk diversifikasi portofolio.(Tim)

Berita Terkait

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah
Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya
Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya
Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Ini Sinyal Terbaru dari Menkeu
THR ASN, TNI dan Polri 2026 Kapan Cair? Presiden Segera Umumkan
Viral Orang Tua Siswa Datangi SPPG Bekasi Barat, Protes Menu MBG saat Ramadan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:42 WIB

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Senin, 2 Maret 2026 - 10:00 WIB

Pemerintah Imbau Jamaah Tunda Umrah Akibat Situasi Timur Tengah

Senin, 2 Maret 2026 - 08:00 WIB

Insentif Guru Honorer Resmi Naik, Ini Jumlahnya

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:00 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Ditetapkan, Ini Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:00 WIB

Bansos PKH Plus Rp500 Ribu Cair Akhir Februari, Ini Daftar Penerimanya

Berita Terbaru

Ilustrasi Kadishub Mundur.

Daerah

Kadishub Sungai Penuh Mundur, Wako Langsung Tunjuk Plt

Selasa, 3 Mar 2026 - 17:00 WIB

Ilustrasi.

Daerah

Minim TPS, Sungai Batang Merao Terus Dibayangi Sampah

Selasa, 3 Mar 2026 - 16:00 WIB