KLIKINAJA, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dalam posisi kritis setelah berbagai persoalan yang disorot publik memicu ketidakpuasan hingga level pimpinan negara. Jika tak segera dibenahi, lembaga tersebut berpotensi dibekukan dan digantikan oleh pihak swasta seperti di masa lalu.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya usai menghadiri rapat di kompleks parlemen pada Kamis (27/11). Ia menegaskan, citra Bea Cukai yang terus memburuk membuat pemerintah harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas layanan kepabeanan.
Dalam beberapa bulan terakhir, publik menyoroti berbagai masalah di lingkungan Bea Cukai. Mulai dari dugaan lemahnya pengawasan di Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), hingga lolosnya impor beras ilegal sebanyak 250 ton melalui Sabang, Aceh.
Menurut Purbaya, rentetan kejadian tersebut memperburuk persepsi publik. “Saya sudah sampaikan kepada mereka bahwa citra Bea Cukai tidak baik di media, di masyarakat, bahkan di pimpinan tertinggi negara. Kondisi ini harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kementerian telah menggelar rapat internal untuk mengevaluasi seluruh kinerja dan prosedur pengawasan. Pemerintah, kata dia, tidak dapat membiarkan masalah kepabeanan berlarut-larut karena menyangkut kepercayaan publik dan stabilitas perdagangan nasional.
Purbaya mengungkapkan dirinya telah meminta Presiden Prabowo Subianto memberi waktu satu tahun untuk melakukan perombakan menyeluruh di tubuh Bea Cukai. Permintaan itu diajukan agar proses perbaikan berjalan tanpa gangguan atau intervensi.
“Saya sudah sampaikan kepada Presiden bahwa saya butuh satu tahun untuk membenahi semuanya. Ini ancaman yang serius, dan saya tidak ingin perbaikan setengah-setengah,” katanya.
Ancaman yang dimaksud adalah kemungkinan pembekuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang akan berdampak pada sekitar 16.000 pegawai. Menurutnya, seluruh pegawai sudah diberi pemahaman bahwa masa depan institusi itu sangat bergantung pada keberhasilan reformasi dalam setahun ke depan.
Pemerintah juga membuka opsi menggunakan jasa perusahaan swasta asing untuk menangani sebagian urusan kepabeanan, terutama terkait pengawasan barang masuk. Perusahaan yang disebut adalah Societe Generale de Surveillance (SGS), perusahaan asal Swiss yang pernah terlibat dalam sistem pengawasan kepabeanan Indonesia pada era Orde Baru.
Model serupa pernah diterapkan ketika Presiden Soeharto membekukan Bea Cukai pada 1985 akibat maraknya pungli dan penyelundupan. Saat itu, sebagian kewenangan dialihkan ke PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan SGS. Sistem tersebut berlangsung hingga 1995, sebelum kewenangan Bea Cukai dikembalikan melalui Undang-Undang Kepabeanan tahun 1997.
Purbaya mengatakan skenario itu bisa terulang jika Bea Cukai gagal menunjukkan peningkatan signifikan. “Kalau masyarakat tetap tidak puas dan performanya tidak membaik, pembekuan bisa terjadi dan kita kembali memakai SGS seperti dulu,” tuturnya.
Di tengah ancaman pembekuan, Purbaya menilai perbaikan internal mulai menunjukkan perkembangan positif. Salah satu langkah utama adalah memperkuat digitalisasi sistem pelayanan di seluruh kantor Bea Cukai agar celah penyelewengan dapat ditekan.
“Perkembangannya cukup baik. Saya perkirakan tahun depan kondisinya akan lebih aman dan profesional,” ucapnya. Ia juga menegaskan bahwa pegawai Bea Cukai memiliki kompetensi dan kesiapan untuk beradaptasi dengan tuntutan reformasi.
Selain pengawasan digital, evaluasi terhadap SOP, integritas pegawai, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga disebut menjadi bagian dari strategi pembenahan. Pemerintah ingin memastikan semua proses kepabeanan berjalan transparan, cepat, dan bebas praktik korupsi.
Kondisi yang dialami Bea Cukai saat ini bukan pertama kalinya terjadi. Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan, pada 1968 Menteri Keuangan Ali Wardhana pernah menemukan banyak pelanggaran di instansi tersebut akibat kongkalikong antara oknum pegawai dan importir.
Setelah sejumlah evaluasi dan laporan dari BPKP, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang. Kebijakan itu menandai pembekuan sementara Bea Cukai dan penyerahan sebagian kewenangannya kepada SGS.
Baru setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 diberlakukan pada 1997—yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 17 Tahun 2006—kewenangan Bea Cukai kembali sepenuhnya ke pemerintah.(Tim)









